- YPPM Tegas Buka Suara Soal Polemik UNMA : Tolak Intimidasi, Tegakkan Legalitas Kampus
- Memperluas Akses Pendidikan Bagi Masyarakat, Pemprov DKI Mulai Merealisasikan Program Sekolah Swasta Gratis
- Festival Walet Emas 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Akbar Warga Kebumen di Jakarta Timur
- Pamit ke ATM, Motor Dibawa Kabur! Aksi Licik Curanmor PCX di Majalengka Berakhir Diborgol Polisi
- Raker ke- X Forwat digelar, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi
- Trijanto : Maraknya Politik Uang Tanda Hancurnya Demokrasi Pancasila
- Menkop Sebut, Kopdes di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi
- HUT ke-65 Bank Jakarta Diwarnai Aksi Sosial untuk Sahabat Disabilitas
- KUR Rp32,73 Triliun Mengalir ke Pertanian, Bukti Dukungan Pemerintah untuk UMKM
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
YPPM Tegas Buka Suara Soal Polemik UNMA : Tolak Intimidasi, Tegakkan Legalitas Kampus

Keterangan Gambar : Sekretaris YPPM, Amiruddin
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Polemik yang berkembang di lingkungan Universitas Majalengka (UNMA) mendapat respons tegas dari Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM). Melalui pernyataan resmi, Sekretaris YPPM, Amiruddin, menegaskan komitmen yayasan dalam menjaga legalitas, tata kelola, serta marwah akademik kampus.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (27/04/2026), YPPM menekankan bahwa pihaknya menghormati aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari dinamika akademik. Namun, aspirasi tersebut harus disampaikan dalam koridor hukum, etika, dan mekanisme yang sah, tanpa tekanan atau paksaan.
"Universitas adalah institusi pendidikan, bukan arena tekanan. Segala bentuk intimidasi, perusakan, hingga tindakan yang menyerupai premanisme tidak dapat dibenarkan," tegas Amiruddin.
Baca Lainnya :
- YPPM Tegas Buka Suara Soal Polemik UNMA : Tolak Intimidasi, Tegakkan Legalitas Kampus
- Pamit ke ATM, Motor Dibawa Kabur! Aksi Licik Curanmor PCX di Majalengka Berakhir Diborgol Polisi
- Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Pembangunan
- PDIP Majalengka Konsolidasi 343 Desa, Kekuatan Fraksi DPRD Disiapkan Bertambah
- Momentum Hari Buku Sedunia, H. Iing Misbahuddin Serukan Literasi Jadi Tameng Bangsa!
YPPM juga menyoroti beredarnya dokumen yang disebut sebagai "Nota Kesepakatan" di tengah polemik. Menurutnya, dokumen yang tidak melalui prosedur resmi, tidak dibahas dalam forum berwenang, serta tidak memenuhi ketentuan hukum, tidak memiliki kekuatan mengikat secara kelembagaan.
Lebih lanjut, yayasan menegaskan bahwa setiap keputusan strategis di lingkungan universitas, termasuk proses pemilihan rektor dan dekan, wajib melalui mekanisme formal yang sah sesuai statuta yang berlaku. Tekanan situasional maupun kesepakatan di luar sistem tata kelola dinilai tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Dalam pernyataan tersebut, YPPM juga mengungkap adanya indikasi tindakan yang mengarah pada perusakan, pembakaran, serta intimidasi terhadap proses kelembagaan. Tindakan tersebut dinilai bukan bagian dari penyampaian aspirasi, melainkan berpotensi melanggar hukum dan mencederai ketertiban umum.
"Kami telah mengamankan bukti-bukti berupa foto, video, dan keterangan saksi, serta tengah mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Amiruddin.
Sebagai penegasan akhir, YPPM menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dengan berpegang pada prinsip legalitas dan legitimasi. Setiap kebijakan harus sah secara hukum sekaligus diterima secara etis dalam dunia akademik.
"Aspirasi adalah hak, tetapi perusakan dan intimidasi bukan bagian dari demokrasi akademik. Lebih baik benar sesuai aturan, daripada cepat karena tekanan," tutupnya. ** (Agit)
















