- Raker ke- X Forwat digelar, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi
- Trijanto : Maraknya Politik Uang Tanda Hancurnya Demokrasi Pancasila
- Menkop Sebut, Kopdes di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi
- HUT ke-65 Bank Jakarta Diwarnai Aksi Sosial untuk Sahabat Disabilitas
- KUR Rp32,73 Triliun Mengalir ke Pertanian, Bukti Dukungan Pemerintah untuk UMKM
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Rayakan HUT Kota Depok, Kantor Imigrasi Buka Layanan Paspor Simpatik 25-26 April 2026
- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
- Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Pembangunan
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
Diwarnai Kontroversi, Penjaringan PAW Kades Jambewangi Disinyalir Tidak Transparan
PAW Kades Jambewangi Disinyalir Tidak Transparan

Keterangan Gambar : foto : edi muklison dengan camat selopuro
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Warga desa Jambewangi kecamatan Selopuro geger pasca dilaksanakan Proses penjaringan calon Penggantian Antar waktu (PAW) Kepala Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, pemicunya diduga panitia terindikasi beain sehingga gelombang protas muncul dari sejumlah tokoh masyarakat menuding dugaan panitia penyelenggara tidak menjalankan proses secara adil dan transparan, bahkan diduga memiliki kepentingan untuk meloloskan calon tertentu.
Penjaringan bakal calon itu awalnya diharapkan berjalan demokratis. Namun, berdasarkan laporan sejumlah pihak, termasuk para calon yang mendaftar, muncul dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam verifikasi berkas administrasi.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Edi Muchlison, menyampaikan bahwa panitia terkesan mempersulit sebagian calon dengan alasan administratif yang dinilai tidak substansial.
Baca Lainnya :
- Raker ke- X Forwat digelar, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi
- Trijanto : Maraknya Politik Uang Tanda Hancurnya Demokrasi Pancasila
- Menkop Sebut, Kopdes di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi
- HUT ke-65 Bank Jakarta Diwarnai Aksi Sosial untuk Sahabat Disabilitas
- KUR Rp32,73 Triliun Mengalir ke Pertanian, Bukti Dukungan Pemerintah untuk UMKM
Ia mencontohkan adanya perbedaan penulisan nama orang tua dalam dokumen kependudukan yang dijadikan alasan untuk menggugurkan calon.
“Perbedaan ejaan seperti ‘Ahmad’ yang tertulis A-H-M-A-D di Kartu Keluarga, tetapi di akta kelahiran menjadi A-C-H-M-A-D, itu dijadikan alasan tidak memenuhi syarat. Padahal calon tersebut sudah mengajukan perbaikan data ke Dispendukcapil dan memiliki tanda terima,” ujar Edi, Kamis (23/04/26).
Menurutnya, bukti pengajuan perbaikan data tersebut seharusnya bisa menjadi dasar pertimbangan panitia. Bahkan, pihak Dispendukcapil disebut telah menyarankan agar tanda terima pengurusan dilampirkan sebagai pengganti sementara. Namun, panitia tetap menolak dokumen tersebut.
Tak hanya itu, Edi juga mengungkap adanya calon lain yang gagal mendaftar karena belum sempat melegalisir ijazah, meskipun telah melengkapi hampir seluruh persyaratan lain seperti SKCK, surat bebas narkoba, dan pemeriksaan kesehatan. Upaya untuk meminta toleransi waktu perbaikan pun disebut tidak diakomodasi panitia.
“Ketika dimintai kebijakan, panitia bersikukuh tidak ada waktu perbaikan. Kalau saat itu berkas belum lengkap, langsung ditolak. Ini yang kami nilai tidak manusiawi dan tidak memberi ruang keadilan,” tegasnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika menjelang penutupan pendaftaran, seorang calon yang merupakan anak dari salah satu pendaftar sebelumnya justru diterima tanpa hambatan berarti. Padahal waktu pendaftaran disebut hampir habis.
“Sekitar lima menit sebelum penutupan, ada calon datang dan langsung diterima, mengisi formulir, dan dinyatakan lolos. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” tambah Edi.
Akibat serangkaian kejadian tersebut, jumlah calon yang dinyatakan lolos terancam hanya dua orang. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai proses penjaringan tidak mencerminkan keterbukaan dan kompetisi yang sehat.
"Kami tidak bisa terima, calon Kepala Desa Jambewangi terancam hanya ada dua, seorang bapak dan anaknya. Apa di Jambewangi gak ada orang lagi?" tegasnya.
Para tokoh masyarakat pun telah berupaya menyampaikan keberatan kepada pihak kecamatan selaku pembina. Mereka meminta agar dilakukan klarifikasi menyeluruh sebelum penetapan calon definitif.
“Kami berharap ada cross check dari pihak kecamatan. Sebelum ditetapkan, sebaiknya proses penjaringan ini dievaluasi. Bahkan kami menuntut agar pendaftaran yang sudah ditutup kemarin dibatalkan,” ujar Edi.
Ia juga mengingatkan bahwa situasi sosial di Desa Jambewangi cenderung sensitif setiap kali ada momentum politik seperti pilkades. Jika polemik ini tidak diselesaikan secara bijak, dikhawatirkan dapat memicu gejolak di tengah masyarakat.
“Kami tidak bisa menjamin kondisi ke depan jika ini dipaksakan. Jambewangi punya sejarah dinamika yang cukup tinggi dalam setiap kontestasi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Selopuro, Eko Yudhi Prasetyo mengaku belum mengetahui adanya polemik ini. Dia menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak panitia terkait tindak lanjut permasalahan ini.
"Kami belum mengetahui adanya persoalan ini. Soal kelengkapan dokumen, sebenarnya itu ranahnya panitia. Nanti kita akan koordinasi lagi, karena sampai saat ini panitia belum melaporkan ada berapa calon yang akan ditetapkan," jelas Yudhi.
Sementara itu, Ketua Pantia PAW Kepala Desa Jambewangi, Imam Makno saat dikonfirmasi membantah telah berlaku tidak adil. Dirinya mengaku pihak panitia hanya menjalankan sesuai ketetapan yang ada.
"Tidak benar, informasi tersebut gak masuk di panitia. Tidak ada toleransi dalam hal kelengkapan berkas, itu sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan. Untuk informasi lengkapnya, ada di sekretariat karena semua dokumen di sana," beber Imam.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Imam, rencana penetapan calon PAW Kepala Desa Jambewangi akan dilakukan pada malam ini. Kondisi saat ini, dari 4 orang yang mengambil formulir, baru 3 orang yang melakukan pengembalian berkas.
( za/mp )














