- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
Yohanes Jahja Kasus Penggelapan Uang di Kurung 9 Bulan Penjara
Yohanes Jahja Kasus Penggelapan Uang di Kurung 9 Bulan Penjara

Keterangan Gambar : Yohanes Jahja di antaranya ke lapas
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Yohanes Jahja (53) terdakwa kasus penggelapan uang rekan kerjanya berujung jeruji besi. Terdakwa Yohanes Jahja telah berhasil memperdaya korbannya Khoe Harun dengan janji janji kerja sama atas pendirian sebuah Yayasan Pendidikan yang beralamat dibilangan Gading Serpong Kota Tangsel.
Korban Khoe Harun yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akhirnya sekitar Februari 2022 melaporkan Johanes ke Polres Kota Tangerang Selatan.
Atas laporan tersebut, Yohanes ditahan tanggal 1 Maret 2022 di Mapolres Kota Tangerang Selatan.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
Hingga kasus ini bergulir sekitar bulan Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Tommy Detasatria, SH tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa Yohanes Jahja. Tommy melanjutkan kepersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tommy kepada wartawan mengatakan, saat sidang pertama atas terdakwa Yohanes Jahja, Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, SH, MH telah menangguhkan penahanan, tahanan luar atas permohonan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Tommy melanjutkan penuntutan sekitar akhir Juni 2022 terhadap terdakwa Yohanes Jahja selama 9 bulan penjara. pada Selasa 12 Juli 2022 Hakim Agus Iskandar, SH, SH menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Yohanes Jahja selama 7 bulan penjara.
"Menurut Hakim terkdakwa Yohanes Jahja terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Psl 372 KUHP Undang Undang No.8 tahun 1981 tentang penggelapan," katanya.
Atas putusan terhadap terdakwa JPU diperintahkan oleh Majelis untuk menahan, atau mengeksekusi terdakwa.
Atas penetapan Majelis Hakim, Jaksa selaku eksekutor telah melayangkan surat panggilan pertama secara patut terhadap terdakwa Yohannes Jahja namun tidak hadir.
Tommy ketika dikomfirmasi via telpon WhatsAppnya, Senin (5/9/2022) menjelaskan kepada wartawan, juga mengirimkan surat panggilan kedua secara patut terhadap terdakwa, juga tidak datang. Akhirnya Tommy bersama tim dari Kejari Kota Tangerang Selatan berhasil mengeksekusi Yohanes Jahja pada Jumat tanggal 2 September 2022 dan menjebloskan terdakwa ke Lapas Pemuda Tangerang, untuk menjalani sisah tahanan sesuai hasil Vonis Hakim. (*).

















