- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
Pemuda Islam Nusantara Laporkan Dugaan Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak PT AMJ ke PPATK

Keterangan Gambar : Poto ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta— Organisasi Pemuda Islam Nusantara (PIN) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak terhadap PT AMJ, perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia di Jakarta. Dalam laporan yang diterima redaksi, PIN menyebut adanya praktik keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan jaringan beberapa perusahaan terafiliasi dengan PT AMJ.
Menurut PIN, pola transaksi yang ditemukan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan perpajakan nasional.
Baca Lainnya :
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Pegawai Pemkab Blitar Ini Punya Talenta Seni Lukis
Koordinator Nasional PIN, Richard, mengungkapkan hasil penelusuran internal menunjukkan adanya struktur korporasi ganda yang dikendalikan oleh seorang direktur utama berinisial LMN.
“Selain PT AMJ, LMN juga tercatat sebagai pimpinan di sejumlah entitas lain seperti PT AMS, PT AMB, PT AAJ, dan PT ATB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10).
Dari pemeriksaan administratif, hanya PT AMJ yang memiliki izin resmi sebagai pialang asuransi. Sementara empat perusahaan lainnya diduga beroperasi tanpa izin, namun tetap menjalankan kegiatan yang semestinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menemukan dugaan kuat bahwa sejak 2012 hingga 2023, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas pialang asuransi tanpa izin, dan hasil keuntungannya disalurkan ke berbagai rekening perusahaan maupun pribadi. Pola ini berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pelaporan dan perpajakan,” jelas Richard.
Dalam laporan resmi yang diajukan ke PPATK, Pemuda Islam Nusantara meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi yang melibatkan lima perusahaan tersebut, termasuk beberapa rekening pribadi atas nama LMH, yang juga mencakup rekening valuta asing di salah satu bank swasta nasional.
PIN juga mendesak PPATK untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan Mabes Polri agar langkah hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan terukur.
“Negara tidak boleh kalah dari kejahatan korporasi. PPATK harus menelusuri aliran dana lintas perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem keuangan nasional,” tegas Richard.
Pemuda Islam Nusantara juga menyoroti lemahnya pengawasan lembaga keuangan terhadap praktik semacam ini. Mereka meminta agar OJK dan otoritas terkait tidak bersikap pasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan potensi kejahatan keuangan terstruktur.
“Kami percaya PPATK, Kejaksaan, dan Dirjen Pajak memiliki instrumen hukum serta teknologi audit keuangan yang memadai untuk membongkar pola transaksi ini,” pungkas Richard.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)


.jpg)













