- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
Warga Srengat Terpaksa Jual Kambing Untuk Bayar Denda Kepada Oknum Petugas PLN Srengat

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Merasa diperlakukan semena - mena oleh oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Kecamatan Srengat, puluhan massa dari RT 03 RW 02 Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat ngluruk kepada petugas Kabupaten Blitar menggeruduk Kantor setempat, pada Selasa siang (11/06/24).
Mereka tak terima dituduh telah melakukan merusak kabel jaringan dengan mencedari kabel instalasi yang masuk dari luar ke rumah mereka.
Ketidak puasan yang menimbulkan kemarahan warga karena pihak PLN dianggap memutus sepihak jaringan listrik, dan mendenda warga hingga jutaan rupiah. " Kami ini dikenakan denda junlahnys bervariasi berkisar Rp 1,3 juta. Bahkan," ungkap Ar saat memberi penjelasan kepada awak media.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Akibat denda yang diduga akal akalan oknum ini, hingga salah satu warga sampai terpaksa harus menjual kambing ternaknya. Keterangan sumber warga sekitar, denda yang ditetapkan oleh petugas lapangan dan saat di Kantor PLN pun berbeda. Alhasil, pelanggan yang merasa 'diperas' pun akhirnya ramai-ramai mengepung Kantor PLN.
Aris salah satu warga yang juga tokoh pemuda selaku koordinator aksi, menyampaikan, pihaknya sangat menyangkan kejadian kemarin, karena pihak PLN memutus jaringan pelanggan secara sepihak. Pihak PLN pun tiba-tiba menyalahkan pelanggan dengan dalih adanya kerusakan kabel berupa sebuah lubang.
"Pelanggan kalau bersalah siap disanksi atau didenda.Tapi warga tidak ada yang melubangi kabel, kok tiba-tiba warga lingkungan kami didenda. Awalnya di lapangan bilangnya Rp 7 juta, terus berubah jadi Rp 1 juta sekian, dan kami tidak diberitahu mana kabel yang rusak di lokasi, baru kabel ditunjukan setelah dibawa ke kantor," beber Aries.
Sementara itu, Maria Alvionita Funansia Donis selaku pihak PLN yang berada di lokasi, mengungkapkan memang ada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Sekarang memang sedang dilakukan P2TL. Adanya, kebakaran jembatan Brawijaya Kediri, sebagai momen untuk memberikan keamanan terhadap para pelanggan. Bila di lapangan ditemukan pelanggaran, kita menunjukkan bukti pelanggaran. Selanjutnya kita analisa, kalau memenuhi syarat pelanggaran tentunya tagihan susulan otomatis muncul," ujarnya.
Keberatan para pelanggan, menurut pihak PLN kabelnya waktunya mengganti. Namun karena muncul pelanggaran yang menimbulkan denda, masyarakat tidak terima. Puluhan warga melalui perwakilan, akhirnya diterima pihak PLN. Akhirnya PLN bersedia untuk menyambung kembali aliran listrik yang telah diputus tersebut.
Namun para pelanggan masih mempermasalahkan denda yang telah dijatuhkan. Akhirnya pihak PLN bersedia untuk mengabulkan aspirasi para pelanggan. Sehingga soal denda bisa diselesaikan secara musyawarah. "Berkaitan denda bisa kita musyawarahkan kepada para pelanggan," imbuhnya. (za/mp)









.jpg)






