- UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM dan OJK Bentuk Satgas Pembiayaan
- Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat
- Operasional PT Dua Kuda Indonesia Masih Tersendat Meski Dapat Izin Going Concern, Manajemen Soroti Hambatan Administratif
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- OJK Luncurkan ETF Emas, Investasi Aman di Bursa Saham
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara
- EDRR Indonesia 2026 Hadirkan Teknologi Mitigasi Bencana dan Penyelamatan Global di JIExpo Kemayoran
- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
Warga Sidorejo Kecamatan Doko Laporkan HGU PT Perkebunan Ke Kejari Kabupten Blitar, ini Sebabnya

Keterangan Gambar : Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya Suhadi S.H, melaporkan perihal salah satu PT Perkebunan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga melanggar aturan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Menuntut keadilan Puluhan warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar pada Rabu ( 25/06/25 ) mendatangi kantor Kejari Kabupaten Blitar. Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya Suhadi S.H, melaporkan perihal salah satu PT Perkebunan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga melanggar aturan.
Kepada wartawan Suhadi, SH, mengatakan bahwa terkait perpanjangan surat HGU PT Perkebunan diduga melanggar aturan. Dimana pihak kebun telah memperpanjang Hak GunaUsaha ( HGU ).
"Ada perpanjangan HGU yang ditemukan masyarakat tentang usaha dibidang perkebunan sejak 2017. Padahal kalau HGU itu diperpanjang, tentu sebelumnya seharusnya pihak perkebunan memenuhi seleluruh kewajibannya," Kata Suhadi.
Baca Lainnya :
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
Menurutnya kuasa hukum warga Suhadi S.H menyampaikan sebelum perpanjangan surat HGU diterbitkan seharusnya ada pemenuhan kewajiban terlbih dahulu memenuhi tuntutan warga sesuai aturan yang berlaku yakni 20 persen dari luasan pekerbunan cengkeh yang seluas 539 ha.
"Surat HGUnya diterbitkan di atas kewajiban yang tidak dipenuhi. Padahal perusahaan ini berdiri sejak 1960, sampai sekarang belum ditunaikan kewajibannya. Padahal pemenuhan kewajiban itu diamanatkan oleh undang-undang dan tidak bisa ditolak," lanjutnya.
Suhadi membeberkan bahwa dengan adanya peristiwa di atas, pihaknya menduga keras adanya pelanggaran hukum dalam perusahaan tersebut.
"Saya berharap dengan peristiwa ini, pemerintah daerah, bisa menindaklanjuti terkait kejadian ini. Apalagi pemda punya kewajiban untuk membina dan mengawasi," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kewajiban pemerintah daerah tersebut, Suhadi mengatakan bahwa seharusnya ada laporan dan transparansi dari perusahaan ke pemerintah daerah.
"Setidaknya tiap enam bulan ada laporan dari perusahaan yang harus disampaikan ke masyarakat terkait pelaksanaan dan kinerja perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tersebut," jlentrehnya.
Dari laporan tersebut, apabila ada pelanggaran atau apapun yang bisa mengarah pada kerugian masyarakat harus disikapi.
"Berdasarkan laporan tersebut, bisa dijadikan bahan evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran maka itu harus disikapi, ditegur, kemudian disangsi dan seterusnya," katanya.
Suhadi juga menambahkan bahwa dari pemerintah daerah bisa menindaklanjuti apa yang sudah ditemukan oleh masyarakat terkait apa yang terjadi di Desa Sidorejo.
"Saya berharap ada sikap tegas dari pemerintah daerah, sehingga pelanggaran demi pelanggaran tidak terus terjadi," sambungnya.

Sebagai penutup dia berharap pemerintah daerah bisa melaksanakan peran dan fungsi sebagai pemangku kebijakan.
"Kalau peran dan fungsinya berjalan dengan baik, kedepannya pemerintah daerah bisa mewujudkan kewajibannya untuk kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Sementara, Kejari Kabupaten Blitar melalui Kasi Intel, Dyan Kurniawan mengatakan bahwa kedatangan warga desa Doko untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang ada di wilayahnya.
"Hari ini sudah kita terima laporan dari warga tersebut, nanti kita sampaikan dan menunggu disposisi dari pimpinan, tentu nanti kita tindak lanjuti secara SOP," katanya.
Pihaknya akan melakukan pengumpulan keterangan dan turun lapangan untuk melihat ke lokasi yang sedang dipermasalahkan.
"Nanti kita akan mengumpulkan keterangan dan turun ke lapangan untuk melihat lokasi tersebut," imbuhnya.
Sedangkan terkait keinginan masyarakat sendiri, kata Kasi Intel Diyan bahwa masyarakat menginginkan hak-hak dari masyarakat bisa dipenuhi oleh pihak perkebunan.
"Jadi point yang di minta oleh warga adalah tanah yang di kuasai oleh salah satu PT tersebut, ada hak mereka yang 20 persen bisa di manfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.
Kasi Intel Diyan mengatakan bahwa ini merupakan awal dari laporan warga desa Sidorejo. Ia pun memastikan nanti akan ditindaklanjuti.
"Jadi ini awal dari pelaporan masyarakat, tetap nanti kita tindaklanjuti sebatas mana," pungkasnya. (za/mp)















