- Aksi Kemanusiaan HUT ke-7 Kogabwilhan II: Sinergi Tanpa Batas TNI, Polri, SAR, dan Mahasiswa di Balikpapan.
- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
- Kemenag Kab Tangerang Terus Perkuat Pembinaan Madrasah.
- IPSI Kota Blitar Rampung Inisiasi Pasar Apung Karplos Dongkrak Ekonomi UMKM.
- IPSI Kota Blitar Rampung Inisiasi Pasar Apung Karplos Dongkrak Ekonomi UMKM.
- Muhammad Nazaruddin Pimpin Jalan Sehat PRI, Bahas Program Pemerintah dan Agenda Partai
- Sambut HUT Ke-7 Kogabwilhan I, IKKT PWA CBS II Kogabwilhan II Pererat Silaturahmi Dan Kepedulian.
- Peran Aktif Babinsa Patroli Malam, Jadi Tauladan Warga.
Operasional PT Dua Kuda Indonesia Masih Tersendat Meski Dapat Izin Going Concern, Manajemen Soroti Hambatan Administratif

Keterangan Gambar : Rapat management PT Dua Kuda Indonesia.(Dok pribadi).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Meski telah memperoleh izin going concern dari Hakim Pengawas dalam proses kepailitan, operasional PT Dua Kuda Indonesia disebut masih menghadapi berbagai hambatan administratif yang dinilai mengganggu upaya penyelamatan perusahaan.
Sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dua Kuda Indonesia pailit pada 12 Maret 2026, kewenangan pengurusan aset perusahaan secara hukum beralih kepada Tim Kurator. Secara prinsip, mekanisme tersebut bertujuan melindungi kepentingan para kreditur sekaligus menjaga nilai boedel pailit.
Namun, menurut manajemen dan serikat pekerja PT Dua Kuda Indonesia, kondisi yang terjadi di lapangan justru tidak sejalan dengan tujuan tersebut.
Baca Lainnya :
Tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan, mempertanyakan mengapa berbagai hambatan administratif masih terjadi meski pengadilan telah memberikan izin agar perusahaan tetap beroperasi.
“Ketika hakim sudah memberikan izin operasional kembali, pertanyaan kami adalah mengapa masih banyak hambatan yang membuat operasional perusahaan tidak dapat berjalan optimal. Tujuan kami sama dengan para pekerja, yaitu menyelamatkan perusahaan,” ujarnya.
Nilai boedel pailit dinilai terancam
Manajemen menilai setiap keterlambatan dalam proses persetujuan operasional berpotensi menurunkan nilai boedel pailit yang seharusnya dijaga oleh kurator.
Menurut perusahaan, ketika produksi terhenti, ekspor tertunda, dan pelanggan beralih ke pemasok lain, maka pendapatan perusahaan ikut menurun. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi nilai aset yang tersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Dengan demikian, semakin lama operasional perusahaan tersendat, semakin besar pula risiko penurunan nilai perusahaan.
Kekhawatiran pekerja
Persoalan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Sebelumnya, ratusan pekerja PT Dua Kuda Indonesia menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan harapan agar putusan pailit dibatalkan.
Para pekerja berpendapat bahwa pabrik masih beroperasi dan menjadi sumber penghidupan bagi ratusan keluarga. Mereka juga menyatakan bahwa gaji serta operasional perusahaan masih berjalan sehingga proses kepailitan dikhawatirkan mengancam keberlangsungan pekerjaan mereka.
Harapan evaluasi objektif
Hingga kini, manajemen, serikat pekerja, dan tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia berharap mekanisme going concern dapat dijalankan secara efektif sesuai tujuan yang ditetapkan pengadilan.
Mereka menilai kelancaran operasional perusahaan tidak hanya penting bagi keberlangsungan bisnis, tetapi juga bagi lebih dari seribu pekerja, para pemasok, pelanggan, serta kreditur yang berkepentingan terhadap optimalnya nilai boedel pailit.(AS/MP).







.jpg)


1.jpg)
.jpg)




