- Syukuran dan Ruwahan Digelar di Masjid Hasan Ganie, RT 004 Tirtajaya Rayakan Prestasi Siskamling
- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
Trijanto : Ini Soal Keadilan dan Sejarah Warga Bendogerit Tolak Pembongkaran Pos Kamling Jadoel

Keterangan Gambar : Trijanto
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar – Dinilai memiliki historis bagi masyarakat sebuah pos kamling jaman dulu ( Jadoel ) menjadi gejolak untuk dipertahankan, melalui aksi pengerahan massa melakukan penolakan terhadap rencana pembongkaran Pos Kamling Jadoel di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, komponen masyarakat yang tergabung dalam GERAK AKSI (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) menyatakan sikap tegas menolak pembongkaran paksa bangunan yang telah berdiri sejak sekitar tahun 1960 tersebut, aksi warga dilakukan pada Sabtu ( 07/02/26 )
Tokoh warga setempat menyebut adanya Pos Kamling Jadoel Bendogerit dinilai bukan sekadar bangunan tua, namun sejarah mencatat hingga menjadi simbol sejarah kolektif warga yang dibangun melalui gotong royong serta menjadi lambang kedaulatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan solidaritas sosial, seperti dikemukakan oleh Mohamad Trijanto, SH, MM, MH.
Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, yang juga Ketua Ratu Adil dan pendiri Revolutionary Law Firm, menegaskan bahwa persoalan Pos Kamling ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai sengketa administratif tanah, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah rakyat.
Baca Lainnya :
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
“Pos kamling ini berdiri jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995. Maka ketika sekarang muncul sertifikat baru yang dipersoalkan keabsahannya, tidak serta-merta bangunan bersejarah rakyat ini bisa digusur begitu saja,” ujar Trijanto.
Menurut Trijanto, sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 2013 atas objek tanah tersebut patut diduga bermasalah. Bahkan, saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kota Blitar atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris.
Ia juga menyoroti proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru dilakukan pada tahun 2024, sehingga hingga kini sengketa tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, maka setiap upaya pembongkaran paksa adalah tindakan sepihak yang mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.
GERAK AKSI secara resmi menyatakan enam poin sikap, di antaranya menolak segala bentuk pembongkaran paksa Pos Kamling Jadoel Bendogerit sebelum adanya putusan pengadilan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah, serta meminta pemerintah daerah bersikap netral dan tidak melegitimasi tindakan yang melawan hukum.
Trijanto menegaskan bahwa pihaknya bukan anti pembangunan, melainkan membela pembangunan yang berkeadilan.
“Kami bukan anti pembangunan. Kami bukan anti hukum. Justru kami pembela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan, dan pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila proses hukum dijalankan secara benar dan adil, warga akan patuh pada keputusan pengadilan. Namun jika hukum diabaikan, rakyat tidak akan tinggal diam.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami meminta rencana pembongkaran paksa dihentikan dan proses hukum dihormati. Jika hukum ditegakkan dengan benar, rakyat akan berdiri bersama negara. Tetapi jika hukum dikhianati, rakyat tidak akan diam,” pungkas Trijanto. ( za/mp )
















