Breaking News
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- 35 Siswa SMAN 14 Jakarta Ikuti Sosialisasi Robotika untuk Negeri dari PRSI
- Hadir Pada RKPD 2027, Waket I DPRD Tegaskan Pentingnya Sinergi Antara Eksekutif dan Legislatif
- Forum Perangkat Daerah RKPD 2027 Resmi Dibuka, Tekankan Sinergi dan Efektivitas Program
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- Menkop Dorong Polri Perkuat Sinergi Sukseskan Kopdes Merah Putih
- Presiden Anugrahkan Bintang Jasa hingga Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
- MI Al-Furqon Menggelar Kegiatan Tarhib Ramadhan Tahun 1447 H
- HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor
- Tarhib RamadhanTPA Arrahman Kalibata, Pawai Bareng Orangtua Santri
Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka

Keterangan Gambar : ilustrasi. net
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel resmi kepala desa menggegerkan Pemerintahan Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah dokumen pengurusan Akta Jual Beli (AJB) milik seorang warga diketahui telah selesai diproses.
Kepala Desa Rancaputat, Eli Herawati, mengaku terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
"Dokumen itu sudah jadi, ada stempel desa, tapi saya tidak merasa pernah menandatangani," ujarnya, Jumat (13/02/2026).
Pemerintah desa kemudian melakukan klarifikasi internal terkait penerbitan dokumen yang diduga tanpa sepengetahuan kepala desa.
Kades menambahkan, sejak kasus ini mencuat, sekitar 10 orang pemohon AJB turut menyampaikan keluhan serupa.
Mereka mengaku sempat menyerahkan sejumlah biaya pengurusan kepada orang yang sama, namun hingga kini proses dokumen tersebut belum juga rampung.
Dugaan mengarah pada seorang oknum sekretaris desa yang kini telah diberhentikan, dan dikabarkan telah dibawa ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. ** (Agit)















