- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
- Cegah Pelanggaran Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Aturan Pengawasan dan Sanksi Terbaru
- EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia
- Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur Daerah, Bupati Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak
- Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Bersama Matangkan Pembahasan Anggaran Prioritas Daerah
Tok! DPRD Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor

Keterangan Gambar : DPRD Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor-DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan alat kelengkapan DPRD (AKD), Rabu (25/9/2024). Penetapan AKD ini dilakukan setelah fraksi-fraksi menyampaikan komposisi anggota untuk masing-masing komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyampaikan penetapan AKD ini sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor tahun 2019 dan perundang-undangan yang ada.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 72 ayat (5), yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, dan ayat (6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam rapat paripurna," jelas Adityawarman.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Dengan sudah ditetapkannya AKD, maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor sudah daapt melaksanakan tugas dan fungsinya yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran dan fungsi legislasi.
Adityawarman berharap seluruh anggota DPRD Kota Bogor dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memegang prinsip good governance.
"Seiring hal tersebut, atas nama Pimpinan DPRD saya mengajak kepada seluruh anggota DPRD untuk mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip Good Governance," tutup Adit.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengungkapkan sinergitas yang dijalin oleh DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor sudah sangat baik. Sehingga ia berharap dengan susunan AKD yang baru ini sinergitas dan kerjasama yang sudah baik dapat terus terjaga.
"Jadi kegiatan bisa kita laksanakan dengan sangat baik dan produk perda yang dihasilkan juga sangat banyak. Ya jadi kami harapkan kekompakan kita sebagai mitra bisa terjaga dengan AKD yang baru," pungkasnya.(**)




.jpg)












