- Agar Bisa Bersaing dan Ekspor ke Pasar Global, Cahaya Ladara Nusantara Berkomitmen Kembangkan UMKM Indonesia
- Tim BKS Benangin Raih Juara Pertama Putri, Pada Kejuaraan Bola Voly Barito Utara, Cup 1 ,Semi Open Piala Pj Bupati Barito Utara 2024,
- Penutupan Tournamen Bola Voly Barito Utara Cup Semi Open Kesatu,Tahun 2024
- BNI Tembus Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia 2024, Menurut TIME dan Statista
- Babinsa Monitoring Urine dan Skrining HB di SMPN 2 Legok : Tidak Ada Temuan Pengguna Napza
- Jajaran Koramil 01/Teluknaga dan Polsek Teluknaga Hadiri Pelantikan Pengurus KNPI Teluknaga
- Jelang Pilkada Serentak, Dandim 0506/Tgr Minta Bakorkomwil Jaga Situasi Kondusif
- Serda Syahruddin Hadiri Pengajian Rutin Bulanan
- Polres Blitar Lakukan Pengecekan Ranmor Dinas dan Simulasi Patwal Pengamanan Pilkada Serentak 2024
- Warga Rt 10 Dermaga Kelurahan Lanjas Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H
Tim Penyelamat PWI Pusat Rilis 4 Laporan Polisi Terkait Penyebaran Fitnah dan Pemalsuan
Keterangan Gambar : Tim Penyelamat PWI Pusat yang terdiri Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi menggelar Konpers di kantor PWI Pusat, Rabu(14/08).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Tim Penyelamat PWI Pusat yang terdiri Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, memaparkan bahwa Pengurus Pusat PWI telah membuat 4 (empat) Laporan Polisi terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat. Keempat laporan polisi itu antara lain pelaporan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sebagaimana Pasal 27A UU ITE dengan terlapor Wilson Lalengke Official Channel, JR Show Panggung Rakyat dan Jurnalis TV dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP dengan terlapor ST dan NMB. Terakhir dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu sebagaimana Pasal 264 KUHP dengan terlapor.ZS dan kawan kawan.
"Kami juga berdasarkan kuasa dari Sayid Iskandarsyah telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Juli 2024 dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun sudah 2 kali persidangan para tergugat maupun kuasa tergugat tidak hadir dengan sah," kata HMU Kurmiadi saat Konpers di kantor PWI Pusat, gedung Dewan pers Jakarta, Rabu(14/08/2024).
Baca Lainnya :
- Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat
- Ratusan Peserta Goes Monas - Ancol, FunBike Pokja PWI Walikota Jakarta Utara Berlangsung Meriah
- Diikuti Ratusan Peserta, Fun Bike Pokja PWI Walikota Jakarta Utara Siap digelar
- Demi Kebaikan dan Hindari Perpecahan Organisasi PWI Sambut Baik Rekonsiliasi
- Sayid Iskandarsyah Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tak Berimbang, Ini Jawabanya
Kurniadi juga menjelaskan polemik pelaksanaan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai Forum Humas BUMN. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar, tidak ditemukan penyimpangan yang material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran atas Program UKW.
Sedangkan dana cashback Rp 1.080.000.000 yang telah dikembalikan ke kas PWI Pusat adalah pembayaran insentif yang melampaui ketentuan yang berlaku. "Dana yang disebut cashback itu telah dikembalikan ke kas PWI sebanyak Rp.1.080.000.000. Jadi apa masalahnya," kata advokat jebolan S2 UGM itu.
*KLB dan Pembukaan Porwanas*
Lebih jauh terkait rencana Kongres Luar Biasa (KLB) yang didengungkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang menyampaikan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI akan digelar Agustus ini di Jakarta, Kurniadi menegaskan bahwa tidak ada yang namanya PLT ketum, kalau ada PLT dan rencana KLB harus ada tahapannya.
" Kalau ada plt mana bukti surat dari Kemenkumham, KLB harus dua pertiga suara dan sampai saat ini Ketum Hendry dalam keadaan sehat walafiat, selalu hadir di kantornya," tegasnya.
Sementara legalitas jabatan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum ditegaskan tetap sah. Selain dipilih dalam Kongres XXV di Bandung berdasarkan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXXV/2023 tanggal 26 September 2023 dituangkan dalam Akta Nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan SK Kemenkumham nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 17 November 2023.
Dalam rapat pleno diperluas tanggal 27 Juni 2024 perubahan Pengurus Pusat PWI ditetapkan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dituangkan dalam akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan SK Kemenkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024.
Selanjutnya menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana Porwanas IVX Banjarmasin, apakah Hendry Ch Bangun akan membuka acara tersebut, Kurniadi kembali menegaskan bahwa sampai saat ini Ketum PWI pusat adalah Hendry Ch Bangun dan akan membuka Porwanas Banjarmasin.
"Hingga saat ini berdasarkan SK kemenkumham Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan ketua umum Hendry Ch Bangun dan sekjen Iqbal Irsyad. SK kemenkumham tersebut tidak pernah dicabut maupun dibatalkan. Dengan demikian Zulmansyah Sekedang yang mengaku Plt ketum adalah palsu," tutup Kurniadi.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).