- PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum
- PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Wartawan Lawan Pinjol Ilegal
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS
- Majalengka Siaga Narkoba, UNMA dan Bupati Satukan Langkah Lawan Bandar
- Ketum Asbanda Tekankan KUB Bukan Cuma Modal, tapi Sinergi IT dan SDM
- Ketum Asbanda Dorong Sinergi BPD dan BPR dengan Mitigasi Risiko Ketat
- Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702 Pisowanan Agung Sejarah Budaya Para Raja
- Jejak Narkoba di Majalengka Terkuak, Polisi Bongkar Dugaan Produsen Tembakau Sintetis
- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Wartawan Lawan Pinjol Ilegal

Keterangan Gambar : Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PWI Pusat dan AFPI sebagai bentuk komitmen kedua organisasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi keuangan digital sekaligus meningkatkan kapasitas insan pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Workshop tersebut juga merupakan bentuk komitmen bersama PWI dan AFPI dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta memperkuat pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.
Baca Lainnya :
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa perkembangan industri keuangan digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.
"Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka seringkali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror," ujar Munir.
Menurutnya, dampak pinjol ilegal tidak hanya berupa beban utang dan bunga tinggi, tetapi juga mencakup praktik penagihan yang tidak beretika, intimidasi, penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi, penipuan digital, hingga dampak sosial bagi korban dan keluarganya.
Karena itu, masyarakat, termasuk wartawan, membutuhkan informasi yang benar, jernih, dan dapat dipercaya agar mampu membedakan penyelenggara Pindar yang legal dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Munir menilai pers memiliki posisi strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Selain menyampaikan informasi, media juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.
"Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, pemberitaan mengenai Pindar tidak boleh hanya berfokus pada kasus atau kontroversi. Media juga perlu memberikan ruang bagi informasi mengenai mekanisme Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan UMKM, regulasi yang mengaturnya, perlindungan konsumen, serta cara menghindari pinjaman online ilegal.
"Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik," tegas Munir.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menekankan bahwa literasi keuangan tidak dapat dilakukan oleh industri secara sendiri.
"Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan," ujarnya.
Workshop ini menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi guna memperkuat pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara PWI dan AFPI.
"Kerja sama AFPI dengan PWI sangat mungkin untuk memperkuat literasi keuangan agar masyarakat kita tidak kena penipuan oleh pinjaman online ilegal. Kami memandang insan pers sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat," kata Adief.
Ia menambahkan, partisipasi aktif insan pers dan masyarakat akan menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan.
Rangkaian workshop ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PWI Pusat dan AFPI sebagai bentuk komitmen kedua organisasi untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan bertanggung jawab.(AS/MP).
















