- RT 004 RW 011 VTE Siap Wujudkan Lingkungan Resik dan Guyub
- JMSI Kota Tangerang Rayakan HUT ke-5 Bertepatan dengan HPN ke-79 Santuni Anak Yatim
- Komsos di Kantor Desa, Babinsa Tingkatkan Kerjasama yang Baik
- Gelar Musda VIII IPHI Kabupaten Blitar, KH. Achmad Lazim Kembali Didaulat Sebagai Ketua Periode 2025-2030
- Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat dan Beri Sembako ke Buruh TKBM
- Pegawai KPK Gadungan yang Tipu Mantan Bupati NTT Dijerat UU Pemalsuan Surat
- Rumah Makan Sego Tempong Negoro Buka Cabang di Cililitan, Harga Terjangkau
- Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama Kodim 1013 Muara Teweh Laksanakan Bhakti Sosial bertajuk Jumat Berkah
- LPDB-KUMKM dan ID FOOD Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kemenkop Kolaborasi Bersama Kemenpar Dalam Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Koperasi
Tim Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PPKLP dengan Disdik Kota Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor - Tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Rabu (4/12/2024).
Ketua tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan maksud dan tujuan rapat adalah untuk melakukan pembahasan pasal per pasal yang ada didalam draft raperda. Sekaligus menyamakan persepsi terhadap Raperda antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.
"Secara keseluruhan, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perda Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Sekolah benar-benar efektif, aplikatif, dan dapat mengurangi atau menghilangkan kekerasan di sekolah,” kata Nasya.
Baca Lainnya :
- JMSI Kota Tangerang Rayakan HUT ke-5 Bertepatan dengan HPN ke-79 Santuni Anak Yatim
- Kejari Geledah Dinas PUPR Siapa Saja Bakal Terseret Alur Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Panggungrejo
- Kemhan RI, Mirage Defence dan ST Engineering Berkolaborasi Gelar Program Pelatihan Perdana Siber TNI
- Babinsa Koramil 01/Tgr Monitoring Penditribusian MBG
- Pemilik Warung Remang Remang Desa Penataran Nglegok Digaruk Satpol PP yang Ternyata Fit Perempuan Wilnya Bertatus Menikah
Anggota tim pansus, Desy Yanthi Utami, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda PPKLP sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023. Sehingga didalam Raperda PPKLP sudah mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal dan melalui daring.
"Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah," kata wanita yang akrab disapa Teh Dea ini.
Lebih lanjut, Dea menyampaikan dari total 71 pasal yang tertuang didalam Raperda PPKLP, telah mengatur perihal segala bentuk kekerasan. Mulai dari kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur didalam perundang-undangan.
Hal ini tentunya menjadi penting mengingat berdasarkan catatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, sepanjang 2023 terjadi 11 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kita sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak peringkat Nindya, harusnya tidak boleh lagi ada kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan. Sehingga kami berharap dengan adanya Raperda ini nantinya menjadi payung hukum tetap untuk melindungi seluruh pelajar di Kota Bogor," tegas Dea.
Terakhir, Dea juga menyoroti perihal kesiapan anggaran dalam melaksanakan Raperda ini saat sudah disahkan nanti. Menurutnya, pos anggaran 20 persen dari sektor pendidikan melalui APBD, harus bisa dialokasikan secara proporsional ke program perlindungan dan pencegahan di lingkungan sekolah dan didukung oleh anggaran dari dinas-dinas terkait.
"Tentu dengan keterbatasan anggaran, kami akan mendorong agar bisa maksimal pencegahan dan perlindungan. Dari 20 persen alokasi di APBD untuk sektor pendidikan. Kami akan memastikan bahwa program ini bisa didanai dengan jumlah yang rasional," pungkasnya. ** (Jhn)
