- PRSI Babel Sukses Ramaikan Festival Semarak Ekraf Lewat Bangka Robotic Competition 2026
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Keterangan Gambar : Penampakan Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur yang digunakan untuk tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tiga oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga oknum TNI dari matra Angkatan Darat ini masing-masing inisial Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadispen TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi, dikutip dari mediaindonesiacom. Kamis, (11/1/2024).
Baca Lainnya :
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.
“Saat ini tiga terduga oknum TNI AD yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Pomdam V Brawijaya,” ujar Brigjen Kristomei dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Rabu, (10/1/2024).
Dalam konferensi pers itu turut hadir Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.
Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan, ketiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga prajurit yang terlibat sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga oknum TNI diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHP pidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga pasal 103 yaitu tidak mentaati perintah atasan,” beber Mayjen Eka Wijaya Permana.
Eka Wijaya Permana menyampaikan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Polri bersama TNI berhasil membongkar sindikat curanmor yang dipimpin tersangka Eko Irianto, dan diduga melibatkan oknum TNI AD.
Oknum TNI tersebut menyimpan sejumlah kendaraan bermotor hasil kejahatan di Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. ** (Anton)


.jpg)













