- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
- Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
- Bedah Buku di Universitas Sahid, GEMA Kosgoro Dorong Menlu Sugiono Pelajari Reunifikasi Korea: Game Theory
- Politisi PKB Safari Ramadhan Perkuat Kebersamaan Bersama Masyarakat Lahei
- Dewan Hasrat, Safari Ramadhan Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga Lahei
- Wujud Nyata Kedekatan Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat Safari Ramadhan di Bukit Sawit
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Keterangan Gambar : Penampakan Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur yang digunakan untuk tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tiga oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga oknum TNI dari matra Angkatan Darat ini masing-masing inisial Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadispen TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi, dikutip dari mediaindonesiacom. Kamis, (11/1/2024).
Baca Lainnya :
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
- PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan, 1.200 Paket Disediakan untuk Warga
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Milad ke-65 H. Ateng Sutisna, Doa dan Apresiasi Mengalir untuk Anggota DPR RI dari PKS
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.
“Saat ini tiga terduga oknum TNI AD yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Pomdam V Brawijaya,” ujar Brigjen Kristomei dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Rabu, (10/1/2024).
Dalam konferensi pers itu turut hadir Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.
Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan, ketiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga prajurit yang terlibat sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga oknum TNI diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHP pidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga pasal 103 yaitu tidak mentaati perintah atasan,” beber Mayjen Eka Wijaya Permana.
Eka Wijaya Permana menyampaikan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Polri bersama TNI berhasil membongkar sindikat curanmor yang dipimpin tersangka Eko Irianto, dan diduga melibatkan oknum TNI AD.
Oknum TNI tersebut menyimpan sejumlah kendaraan bermotor hasil kejahatan di Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. ** (Anton)















