- Hj Leni Marlina Adukan Pengguna Akun Facebook Rakhman Satria Ke Polres Barito Utara
- Antisipasi Banjir, Timbul Penyakit Babinsa Bersihkan Lingkungan
- Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi DPW PPAI, Bahas Kesejahteraan dan Fasilitas Pengemudi Ambulans
- Batalyon Arhanud 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial Bersama Pajero Indonesia One Chapter Tangerang Raya di TPA Cipeucang Serpong
- KH Iin Indrawan, KH. Muchlis, Kyai Gaul dan Ustadz Sarwani AlPantuni Masuk Jajaran PW. Formula Jakarta
- Bupati dan Forkopimda Asahan Kunker ke Kabupaten Labuhan Batu
- Bupati Asahan Gowes Bareng
- Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara
- Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Musibah Banjir
- KH. Iin Indrawan: Formula Jakarta Ormas Islam Yang Terbuka dan Independent
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Keterangan Gambar : Penampakan Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur yang digunakan untuk tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tiga oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga oknum TNI dari matra Angkatan Darat ini masing-masing inisial Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadispen TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi, dikutip dari mediaindonesiacom. Kamis, (11/1/2024).
Baca Lainnya :
- KH Iin Indrawan, KH. Muchlis, Kyai Gaul dan Ustadz Sarwani AlPantuni Masuk Jajaran PW. Formula Jakarta
- KH. Iin Indrawan: Formula Jakarta Ormas Islam Yang Terbuka dan Independent
- Petugas Berhasil Menemukan Jasad Korban Tertimbun Longsor di Karangrejo Garum
- 2 Pria Penambang Pasir Warga Nglegok Blitar Tertimbun Longsor, Evakuasi Sementara Dihentikan
- Aksi Sosial Kementerian Imipas untuk Para Lansis Tangerang
Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.
“Saat ini tiga terduga oknum TNI AD yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Pomdam V Brawijaya,” ujar Brigjen Kristomei dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Rabu, (10/1/2024).
Dalam konferensi pers itu turut hadir Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.
Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan, ketiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga prajurit yang terlibat sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga oknum TNI diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHP pidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga pasal 103 yaitu tidak mentaati perintah atasan,” beber Mayjen Eka Wijaya Permana.
Eka Wijaya Permana menyampaikan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Polri bersama TNI berhasil membongkar sindikat curanmor yang dipimpin tersangka Eko Irianto, dan diduga melibatkan oknum TNI AD.
Oknum TNI tersebut menyimpan sejumlah kendaraan bermotor hasil kejahatan di Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. ** (Anton)
