- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Terkait Izin CV Bumi Indah Diduga Bodong, Anggota DPR RI Nurhadi Tegur Bupati

Keterangan Gambar : Terkait Izin CV Bumi Indah Diduga Bodong, Anggota DPR RI Nurhadi Tegur Bupati
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masalah Kandang Bodong di kawasan Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari sudah selayaknya mematuhi peraturan yang ada, apalagi setelah Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan ( KLHK ) bahwa merekomendasikan agar CV Bumi Indah di Kabupaten Blitar disanksi administratif. Surat rekomendasi bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut Nurhadi anggota DPR RI dari partai NasDem Komisi 9 yang bermitra dengan Kesehatan sangat mendukung kebijakan KLHK, dimana CV Bumi Indah yang seharusnya mentaati aturan perijinan, tidak semena mena mengabaikan lingkungan masyarakat sekitar yang terganggu kesehatanya akibat bau limbah peternakan.
"Ini harus segera disikapi khususnya Pemkab Blitar, agar Bupati bertindak tegas, mengutamakan kepentingan masyarakat masalah kesehatan," kata Nurhadi Sabtu ( 20/09/25 ) di Tlogo.
Baca Lainnya :
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Alokasi Dana Desa Sumber Untuk Ketahanan Pangan Kambing Sebesar 20 Persen
- Lolos Seleksi Penjaringan Tonny Andreas Siap Majukan Prestasi KONI Kota Blitar
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
Menyikapi masalah tersebut Nurhadi kepada awak media berjanji akan menegur Bupati Blitar, bahwa hal pencemaran ini tidak bisa dibiarkan berlarut - larut dibiarkan,"Saya lihat semua media di Blitar serius menyoroti masalah pencemaran lingkungan oleh CV Bumi Indah
Secara pribadi ataupun lembaga Legislatif Nurhadi juga sangat menyayangkan sikap arogansi PT Bumi Indah, Pimpinan daerah juga hendaknya memikirkan solusi yang terbaik bagaimana agar lebih tidak menimbulkan dampak ke dua belah pihak, masyarakat juga menjadi Pemikiran yang jauh lebih penting.
"Ini harus segera duduk bersama membahas masalah ini, masuknya investor penting, satu sisi terhadap dampak pencemaran jangan sampai berlarut larut dibiarkan karena menyangkut kesehatan," tandasnya
Kepada awak media Nurhadi juga menyampaikan akan menegur Bupati agar segera menuntaskan masalah pencemaran lingkungan oleh CV Bumi Indah, "Ini tidak boleh di biarkan berlarut larut, apalagi sekarang ini media di Blitar gencar menyoroti pencemaran oleh pengusaha peternak ayam Itu, kami secara pribadi akan sampaikan kepada Bupati," Imbuhnya.
Untuk di ketahui bahwa CV Bumi Indah memang ada unsur kesengajaan abai prosedur aturan, disebutkan kekurangan perijinan itu masing - masing Perizinan berusaha, Perizinan lingkungan, Perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perizinan pendukung lainnya.
Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi.
Masalah pencemaran lingkungan akibat limbah industri peternakan di masa pemerintahan Bupati Rijanto ada dua catatan yang hingga sekarang masih menyisakan penderitaan rakyat pertama adalah peternakan sapi perah Green Field limbah tletong, dan yang baru adalah limbah kotoran ayam di Ngaringan Gandusari oleh CV Bumi Indah. (za/mp)
















