Breaking News
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Barito Utara di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan sektor perkebunan, DPRD Barito Utara melalui Komisi II mendorong setiap desa memiliki lahan kebun desa dengan luas minimal 10 hektare. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Barito Utara, Gun Sri Witanto, SH, yang mewakili Ketua Komisi, H. Taufik Nugraha, S.Kom, Jumat (14/08/2026). Menurut Komisi II keberadaan kebun desa tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan pendapatan bagi desa, tetapi juga dapat menjadi aset produktif yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Setiap desa kita harapkan minimal memiliki 10 hektare lahan kebun desa. Ini bisa dikelola melalui BUMDes atau pola pengelolaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Gun mewakili Komisinya. Ia menjelaskan, lahan tersebut nantinya dapat dikembangkan melalui komoditas perkebunan yang sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing wilayah. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan, antara lain melalui penyediaan bibit tanaman seperti kelapa sawit maupun kakao, sehingga desa tidak hanya memiliki lahan, tetapi juga memiliki sarana awal untuk mengembangkan kebun secara berkelanjutan. Dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan perkebunan dinilai penting karena sektor ini memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Pengembangan kebun desa juga dapat diarahkan sebagai investasi jangka panjang desa. Hasil produksi nantinya dapat menjadi sumber pendapatan yang dikelola secara transparan sekaligus membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat melalui pola kerja, kemitraan maupun pemberdayaan kelompok tani. “Harapannya bukan hanya lahannya tersedia, tetapi benar-benar dikelola dan memberikan manfaat ekonomi. Masyarakat bisa mendapatkan lapangan pekerjaan, desa memperoleh pendapatan, dan pada akhirnya ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” jelasnya. Ditambahkan pula bahwa pengembangan kebun desa juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sektor ekonomi produktif dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap satu sumber pendapatan. Dengan pengelolaan yang baik, kebun desa dapat dikembangkan menjadi bagian dari rantai ekonomi lokal, mulai dari penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan, hingga pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Karena itu, DPRD mendorong agar program tersebut tidak berhenti pada penyediaan lahan dan bantuan bibit. Pendampingan, peningkatan kapasitas masyarakat, kepastian pengelolaan serta akses terhadap pemasaran hasil produksi juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. “Kalau dikelola dengan baik, kebun desa bisa menjadi aset produktif untuk jangka panjang. Manfaatnya bukan hanya untuk pemerintahan desa, tetapi juga untuk masyarakat dan keberlangsungan ekonomi desa,” pungkasnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat peran desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus mendukung program pembangunan daerah melalui pemanfaatan potensi perkebunan secara terencana, produktif dan berkelanjutan. (A)













