- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- BNI Dukung Sean Gelael Tampil di Asian Le Mans Series 2025/26, Bawa Nama Indonesia ke Level Global
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
Suhadi SH MH: Said Didu Sang Provokator di Proyek Strategi Nasional Kawasan PIK

Keterangan Gambar : C. Suhadi SH MH, Koordinator: Team Hukum Merah Putih
MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta- Jagad maya sedang riuh terkait berita Said Didu yang sedang ramai di medsos, utamanya yang mengangkat berita dari Majalah Mingguan Tempo, terbitan 9 s/d 15 Desember 2024, dengan Judul “kami mesti menjaga wajah presiden“ dan dalam Edisi itu kalau boleh kita berkata jujur Tempo sedang mejadi antitesa dari pasca pemerintahan Jokowi. Betapa tidak, diam-diam Tempo yang berhasil mewawancarai Bapak Aguan yang mengangkat berita tentang IKN dan juga PSN (Proyek Strategis Nasional) yang sedang digarap PT Agung Sedayu.
Dari sumber berita itu yang menimbulkan Pro dan Kontra, Said Didu berhasil menangguk di air keruh. Bak seorang tokoh Betawi yang pro rakyat yang kala itu ditokohkan sebagai si Pitung, Didu, bukan si Pitung yang suka berbagi kepada orang kecil, tapi dengan cara yang tulus alias tanpa pamrih.
Didu beda, sejak tidak dilingkaran kekuasaan dia adalah salah satu dari sekian banyak orang yang cenderung penyerang pemerintah yang sah dan kebijakannya atas dasar kebencian belaka. Makanya pergerakan-pergerakanya terutama yang menyerang kebijakan pemerintah cenderung asbun dan tidak terukur.
Baca Lainnya :
- Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota Lewat RUU Perkoperasian
- Menkop Apresiasi KKMP Tukangkayu Kembangkan Produk Unggulan
- Menkop Tegaskan KDMP Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah
- Kemenkop Pastikan Koperasi Sektor Produksi Siap Penuhi Kebutuhan Bahan Baku SPPG
- Menkop Ferry: Sekolah Digital Koperasi UKSW Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih

Dan sekarang daya serangnya bukan langsung kepada Pemerintah, akan menyasar ke sebuah perusahaan swasta yang bernama PT Agung Sedayu yang sedang membangun kawasan terpadu atau dikenal dengan PSN (Proyek Strategi Nasional) di kawasan Tropical Consept, Jakarta.
Kawasan pembangunan terpadu yang berada di PIK diasosiasikan berada di PIK 2, padahal dari catatan penulis kawasan PIK 2 dan PSN yang berada di area PIK tentunya tidak sama dengan PIK 2.
Karena menurut data PIK 2 adalah kawasan komersial milik PT Agung Sedayu dan PSN di wilayah PIK yang berbeda, hanya kawasannya saja yang sama, akan wilayah toritorialnya kerjanya berbeda.
Penamaan PIK (Pantai Indah Kapuk) barangkali merupakan kawasan kerja PT Agung Sedayu, di sepanjang wilayah Jakarta Utara dan Tanggerang (Banten). Jadi kata PIK bukan PIK 1 atau PIK 2, akan tetapi PIK di kawasan PSN. Sehingga dengan begitu sangat tidak benar apabila PIK 2 sebagai kawasan Komersil dimasukan sebagai kawasan PSN, karena jelas dari segi peruntukan maupun tujuan berbeda satu dengan yang lainnya.
Proyek Strategi Nasional (PSN) yang diinisiasisi oleh mantan Presiden Jokowi, untuk tahun 2024 terdapat 14 PSN baru yang tersebar wilayah kerja di Indonesia, salah satunya selain PIK juga BSD (Bumi Serpong Damai) yang ditetapkan sebagai kawasan PSN (sumber dari Dwidaya Karya Development, 11 Juni 2024).
Dari gambaran yang penulis dapat, PSN adalah proyek yang berasal dari Pemerintah namun pengelolaannya diambil alih oleh perusahaan pengembang, salah satunya PT Agung Sedayu Group. Bukan hanya proyeknya yang dikerjasamakan akan tetapi meliputi dana-dana yang terkait dengan PSN.
Artinya Proyek ini tidak sama sekali membebani APBN maupun APBD, karena semua dibiayai oleh Swasta.
PSN dibentuk tahun 2015 dengan nama KPPIP (Komite Percepatan Infrastruktur Prioritas), dan KPPIP berada dibawah Menko bidang Perekonomian, dan waktu itu PSN masih dikelola oleh mitra-mitranya. Terkait payung hukum PSN dalam bentuk Perpres No 3 tahun 2016, adapun tujuan pembentukan PSN sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 Perpres No. 3 tahun 2016 berbunyi: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Nah terkait peran swasta dalam PSN hal ini sejalan dengan bunyi pasal, 1 Perpres No. 3 tahun 2016 yaitu pada kalimat badan usaha. Artinya dalam pasal itu prasa badan usaha tidak an sich pada domain pemerintah akan tetapi bersifat universal, bisa pemerintah maupun swasta. Sehingga untuk tahun 2024 terkait PSN tidak hanya Pemerintah akan tetapi menarik peran swasta dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ditujukan kepada masyarakat.
Karena bukan hanya pada pembangunan infrastruktur semata akan tetapi dampaknya menyerap lapangan kerja baru.
Melihat gambaran seperti ini, dimana peran swasta oleh Pemerintah dilibatkan secara langsung dalam pembangunan, harusnya masyarakat Indonesia bersyukur karena peran swasta bukan hanya menjadi penonton atau menjadi bagian yang tidak tersentuh pada pembangunan nasional.
Justru dikekiniannya ada peran besar swasta yang ikut ambil bagian. Apalagi peran swasta di PSN ini sudah ada payung hukumnya, perpres No. 3 tahun 2016.
Dengan berpegang kepada alasan-alasan di atas, utamanya terkait masalah PSN yang di kawasan PIK dan dikelola oleh Swasta (Agung Sedayu) tidak boleh diganggu oleh siapapun yang bertujuan menggagalkan PSN, seperti yang dilakukan oleh Said Didu dkk, karena PSN di kawasan PIK sudah disepakati Pemerintah Pusat dan PT Agung Sedayu adalah pengelolanya. Demikan halnya, pemerintah atas gangguan tersebut harus bertindak kepada para provokator dan siapa saja yang mengganggu jalannya pembangunan PSN di Kawasan PIK.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
Ditulis oleh : C. Suhadi SH MH, Koordinator: Team Hukum Merah Putih

















