- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
- Tampilkan Tokoh Wayang Bima dan Gatut Kaca Satlantas Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 .
- Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Pemkab Majalengka Dorong Atap Genting sebagai Kebijakan Ekonomi Rakyat
- BNI Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Kredit Tumbuh 15,9% dan Laba Rp20 Triliun
- Pimpin Cabor Percasi Kota Blitar Ini Pesan Mohammad Trijanto Kepada Atlit
- Hari Jadi Majalengka ke-186, Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal di Puskesmas Leuwimunding
- Polemik Kepemimpinan PPP Jawa Barat Memanas: Pepep Saeful Hidayat Gugat SK Plt Uu Ruzhanul ke Mahkamah Partai
- Pemkot Depok dan Bogor Bersinergi, Underpass Citayam Ditargetkan Tuntas 2027
- Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hingga 15 Februari 2026
Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Dody: Pemilih Disabilitas dilakukan Pendampingan

Keterangan Gambar : Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di sela sela sosialisasi KPU
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar " Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 dan nomor 18 Tahun 2024" tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Jakarta, Rabu,(20/11/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya dengan dihadiri para KPPSppk, Bawaslu, Perwakilan Polri, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dody Wijaya dalam paparannya mengatakan isi utama Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan akurat dan adil.
Baca Lainnya :
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- KPU Provinsi DKJ Lepas Petugas Coktas untuk Bersihkan Data Pemilih
- Ketua KPU Barito Utara, Setelah Laksanakan Pemusnahan, KPU Tidak Menyimpan Surat Suara Lagi
- Anggota KPU RI, Idham Holik, Jadikan PSU Kada Barito Utara Sebagai Moment Untuk Memperbaiki Diri
Selanjutnya ia menjelaskan beberapa tahapan dalam proses pilkada yang dibagi menjadi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
" Ini ada tahapan dalam proses rekapitulasi dan penetapan hasil, pertama, penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perorangan suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS. Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan surat suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, Kabupaten, kota, dan sampai tingkat provinsi. Kemudian menetapkan hasil pemilihan. Yang terakhir penetapan pasangan calon terpilih," papar Dody.
Terkait dengan ketentuan rekapitulasi bahwa rekapitulasi penghitungan suara di PPK dilakukan setelah menerima berita acara dan rehab hasil penghitungan suara dari KPPS melalui TPS. PPK membuat berita acara penerimaan dan juga melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk kecamatan yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon panwas, kecamatan, pemantau dan masyarakat.
" Kenapa masyarakat ini menjadi peserta rekapitulasi atau dapat menjadi motivasi? Karena pada prinsipnya rekapitulasi bersifat terbuka. Ya maka bisa juga teman teman wartawan bikin live streaming atau di live YouTube, dan untuk peliputan media harus menunjukan surat tugas yang diserahkan ke KPPS," katanya.
Ditambahkan Dody, tahapan dan jadwal untuk rekapitulasi di kecamatan itu akan dilakukan dari tanggal 28 November sampai dengan 3 Desember.
"Sedangkan rekapitulasi di Kabupaten kota dari tanggal 29 sampai dengan 6 Desember dijadwal nasional. Ya kalau kita lihat misalnya di dki hitung hitungan kita rata rata 4 sampai 5 hari selesai ya 4 sampai 5 hari selesai," terangnya.
Kemudian berikutnya pengumuman rekapitulasi dan penetapan hasil provinsi. Jadi ini range nya ini karena ada yang di daerah daerah Kabupaten isinya cuma 100 - 200 TPS, maka dibuat rinci paling cukup sukses sehari. "Kalau di kita kemungkinan sekitar 4 sampai dengan 5 hari kecamatan masing masing," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Dody juga menjelaskan, untuk para pemilih disabilitas, pemilih usia lanjut atau yang sedang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, maka pihak KPPS dengan para saksi mendatangi pemilih tersebut untuk di dampingi dalam melakukan pencoblosan, " Jika pemilih berhalangan hadir karena sakit dan sebagainya maka KPPS dengan didampingi para saksi mendatangi pemilih tersebut untuk melakukan pencoblosan,tentunya hal tersebut juga sudah ada dalam peraturan KPU," ujar nya.
Selain itu Jika dalam kondisi tertentu terjadi banjir maka KPU DKI juga telah memetakan tempat tempat aman seperti RPTA , stadion dll untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
" Ya misalnya kotak suaranya terendam banjir, area TPS nya kebanjiran bahkan rumah ketua KPPS nya kebanjiran, itu kita sudah antisipasi," katanya.
Dalam upaya mitigasi pencegahan adanya petugas KPPS yang terjadi seperti lalu, Dody mengatakan sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk mempersiapkan Ambulance Gawat Darurat ( AGD), " makanya kami juga membatasi usia perugas KPPS maksimal 55 tahun dan dilengkapi dengan surat kesehatan," kata dia.
Lebih jauh kemungkinan menyikapi proses pemilihan satu atau dua putaran, Dody menegaskan hal tersebut sudah dalam perhitungannya.
" Kita sih berharap satu putaran, tapi seandainya dua putaran kita juga sudah siap secara teknis dan sudah di antisipasi," katanya.
Untuk mengakses draf Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Dan Nomor 18 Tahun 2024 dapat mengakses jdih.kpu@kpu.go.id.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















