- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
Polemik Kepemimpinan PPP Jawa Barat Memanas: Pepep Saeful Hidayat Gugat SK Plt Uu Ruzhanul ke Mahkamah Partai

Keterangan Gambar : H. Pepep Saeful Hidayat
MEGAPOLITANPOS.COM JABAR - Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Jawa Barat semakin memanas pasca-Muktamar X PPP pada September 2025, di mana Muhamad Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum.
Pada Senin (2/2/2026) dalam keterangan pers, H. Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya, Hardiansyah, secara resmi mengajukan sengketa internal ke Mahkamah Partai PPP.
Sengketa ini menyasar Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026, yang menunjuk H. Uu Ruzhanul Ulum (mantan Wakil Gubernur Jawa Barat) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat, menggantikan Pepep Saeful Hidayat.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
SK tersebut juga menetapkan Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris dan Adang Suyatna sebagai Plt Bendahara.
Kuasa hukum Pepep menilai SK tersebut cacat hukum secara prosedural karena ditandatangani oleh Ketua Umum Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, padahal menurut AD/ART PPP, kewenangan penandatanganan SK pergantian kepengurusan wilayah berada pada Sekretaris Jenderal.
Selain itu, Mahkamah Partai PPP dinilai belum terbentuk secara definitif pasca-Muktamar, meskipun UU Partai Politik dan AD/ART PPP mewajibkan pembentukan struktur DPP lengkap - termasuk Mahkamah Partai dan kuota perempuan minimal 30 persen paling lambat 30 hari setelah muktamar.
"Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan aturan internal partai. Jika Mahkamah Partai belum ada, ke mana kami mencari keadilan internal?" ujar Hardiansyah.
Polemik ini muncul menjelang Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Jabar, yang seharusnya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan definitif.
Kubu, Pepep Saeful Hidayat menegaskan tetap mengakui Pepep sebagai Plt Ketua sah dan mempersiapkan Muswil, didukung oleh sejumlah DPC seperti Majalengka yang secara bulat menolak SK tersebut serta menuntut soliditas di bawah kepemimpinan Pepep.
Sementara itu, Majelis Syariah DPP PPP (salah satunya KH Asep Ahmad Maoshul Affandy) mengkritik penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai langkah yang berpotensi memicu kegaduhan dan mengganggu persiapan Muswil, mengingatkan bahwa PPP sebagai partai tua harus menunjukkan kedewasaan organisasi.
DPW PPP Jabar di bawah Pepep menyatakan akan mengonfirmasi langsung ke DPP terkait keabsahan SK untuk menjaga marwah partai.
Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan secara internal agar tidak mengganggu konsolidasi PPP di Jawa Barat menuju agenda politik ke depan. ** (Agit)

















