Ketua KPU Barito Utara, Setelah Laksanakan Pemusnahan, KPU Tidak Menyimpan Surat Suara Lagi

By Redaksi 05 Agu 2025, 20:16:20 WIB Kalimantan
Ketua KPU Barito Utara, Setelah Laksanakan  Pemusnahan, KPU Tidak Menyimpan Surat Suara  Lagi

MEGAPOLITANPIS.COM - Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, laksanakan  pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih, pada  Selasa (05/08/2025). 

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor KPU Barito Utara dan dihadiri oleh berbagai unsur, Pemkab Barito Utara, perwakilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan ini sebanyak 488 lembar terdiri dari surat suara rusak sebanyak 140 lembar dan surat suara lebih sebanyak 348 lembar.

Ditegaskan oleh Siska bahwa sesuai keputusan PKPU RI nomor 1519 yang menyatakan bahwa jika hasil sortir surat suara yang dilakukan oleh KPU selaku penyedia logistik, ada kerusakan maupun lebih dari jumlah yang ditentukan, maka H-1 pelaksanaan Pemilihan harus di musnahkan.

Pemusnahan inipun jelasnya harus Transparan, dihitung ulang kembali serta dihadiri oleh seluruh jajaran terkait.

"Setelah pemusnahan surat suara lebih maupun rusak ini, di KPU tidak ada menyimpan surat suara lagi, semua sudah diserahkan ke TPS masing - masing," ucapnya menegaskan.

Selain itu disampaikan pula oleh Siska, bahwa semua hasil kegiatan pemusnahan ini dituangkan ke dalam berita acara yang ditanda tangani bersama diserahkan ke Bawaslu dan Kepolisian.

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri menyampaikan Apresiasi atas langkah Transparan dan Akuntabel yang dilakukan oleh KPU Barito Utara dalam proses pemusnahan surat suara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi KPU Barito Utara yang telah menjalankan prosedur ini secara terbuka dan sesuai aturan. Kehadiran berbagai pihak hari ini, termasuk DPRD, menunjukkan bahwa proses PSU ini dijalankan dengan Integritas tinggi,” ucap H Tajeri kepada media usai kegiatan.
(A)




  









  • DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perkuat Payung Hukum Masyarakat Adat

    🕔19:16:11, 08 Jun 2026
  • Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

    🕔20:19:32, 08 Jun 2026
  • Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi

    🕔21:25:26, 08 Jun 2026
  • Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031

    🕔21:36:07, 08 Jun 2026
  • Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat

    🕔22:30:31, 08 Jun 2026