- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
- Tampilkan Tokoh Wayang Bima dan Gatut Kaca Satlantas Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 .
- Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Pemkab Majalengka Dorong Atap Genting sebagai Kebijakan Ekonomi Rakyat
- BNI Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Kredit Tumbuh 15,9% dan Laba Rp20 Triliun
- Pimpin Cabor Percasi Kota Blitar Ini Pesan Mohammad Trijanto Kepada Atlit
- Hari Jadi Majalengka ke-186, Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal di Puskesmas Leuwimunding
Ketua KPU Barito Utara, Setelah Laksanakan Pemusnahan, KPU Tidak Menyimpan Surat Suara Lagi

MEGAPOLITANPIS.COM - Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, laksanakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih, pada Selasa (05/08/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor KPU Barito Utara dan dihadiri oleh berbagai unsur, Pemkab Barito Utara, perwakilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan ini sebanyak 488 lembar terdiri dari surat suara rusak sebanyak 140 lembar dan surat suara lebih sebanyak 348 lembar.
Ditegaskan oleh Siska bahwa sesuai keputusan PKPU RI nomor 1519 yang menyatakan bahwa jika hasil sortir surat suara yang dilakukan oleh KPU selaku penyedia logistik, ada kerusakan maupun lebih dari jumlah yang ditentukan, maka H-1 pelaksanaan Pemilihan harus di musnahkan.
Pemusnahan inipun jelasnya harus Transparan, dihitung ulang kembali serta dihadiri oleh seluruh jajaran terkait.
"Setelah pemusnahan surat suara lebih maupun rusak ini, di KPU tidak ada menyimpan surat suara lagi, semua sudah diserahkan ke TPS masing - masing," ucapnya menegaskan.
Selain itu disampaikan pula oleh Siska, bahwa semua hasil kegiatan pemusnahan ini dituangkan ke dalam berita acara yang ditanda tangani bersama diserahkan ke Bawaslu dan Kepolisian.
Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri menyampaikan Apresiasi atas langkah Transparan dan Akuntabel yang dilakukan oleh KPU Barito Utara dalam proses pemusnahan surat suara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi KPU Barito Utara yang telah menjalankan prosedur ini secara terbuka dan sesuai aturan. Kehadiran berbagai pihak hari ini, termasuk DPRD, menunjukkan bahwa proses PSU ini dijalankan dengan Integritas tinggi,” ucap H Tajeri kepada media usai kegiatan.
(A)
















