- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
Solidaritas Untuk Band Sukatani
Negara Wajib Melindungi Hak Berekspresi Dan Berpendapat, Titik

Keterangan Gambar : SOKRAS, group band underground yang kritis terhadap situasi sosial
Megapolitanpos.com. JAKARTA. Indonesia sebagai negara hukum, menjamin kebebasan berekspresi dan diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, khususnya, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Kasus represif yang dialami grup band Sukatani akibat lagunya “bayar bayar bayar” yang membebani kepolisian adalah sebuah ironi dan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Lainnya :
- Jejak Narkoba di Majalengka Terkuak, Polisi Bongkar Dugaan Produsen Tembakau Sintetis
- FAZ Perluas Jaringan Distribusi Ikan, Teh, Tanaman, dan Pengadaan Barang ke Berbagai Sektor
- Prabowo Teken Buku Dukacita untuk Mendiang Sheikh Hamad, Tegaskan Persahabatan Indonesia-Qatar
- Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM
- Wabup Dena Hadiri Perdana Pelantikan Serentak DPK KNPI Majalengka
Apalagi syair yang berbau kritik terhadap kepolisian yang dinyanyikan band Sukatani adalah sebuah fakta yang memang dirasakan masyarakat selama ini.
Demikian diungkapkan oleh vokalis band SOKRAS, Dangko Saep dalam siaran persnya kepada media menyikapi repesif yang dialami oleh Band Sukatani, hari ini (20/2).
Menurut Dangko, seharusnya kepolisian dapat menerima kritik yang disampaikan masyarakat dan menjadikan kritik tersebut sebagai bahan untuk memperbaiki institusi kepolisian yang oleh masyarakat dinilai buruk selama ini.
Bahkan sejak lama ada guyonan di masyarakat yang menyatakan kalau lapor kehilangan kambing malah kehilangan sapi, tutur Dangko.
SOKRAS melalui Dangko menyayangkan sikap pihak tertentu yang melakukan represif dengan meminta band Sukatani untuk membuat rilis pernohonan maaf pada kapolri dan juga diminta mengunggahnya di media sosial band Sukatani.
“Jelas ini merupakan bentuk kemandirian warga negara untuk berkesenian dan berkarya, ORBA Is Back” tegas Dangko.
Dangko menyerukan kepada semua pekerja seni untuk menggalang solidaritas kepada band Sukatani agar ke depan tidak ada lagi orang yang direspresi karena mengeluarkan pendapat dan berekspresi.
"Kalau ini tidak disikapi maka tinggal tunggu giliran besok siapa yang akan menjadi korban orang berkesenian di represif" tutup Dangko.

.jpg)








1.jpg)





