- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
- Laksanakan Monev KKD Komisi IV DPRD Tekankan Evaluasi Kelayakan Mitra Komisi
- Bagas Mendesak Pemkab Blitar Tegas Sikapi Kepastian Hukum PSHT Masuk IPSI Pusat
- Film Dalam Sujudku, Siap Tayang 16 April 2026, Angkat Kisah Nyata tentang Cinta, Ujian, dan Kekuatan Doa
- DPRD Barito Utara Soroti Kendala Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Dampak Ekonomi Nyata
- Bangun Kebersamaan, Sekwan DPRD Barito Utara Rutin Gelar Apel Pagi dan Sore
- Anis Byarwati: Reformasi Pajak Harus Perluas Basis, Bukan Sekadar Digitalisasi
- Hebat! Siswa SMA Taruna Nusantara Tembus 15 Universitas Global dengan Beasiswa Fantastis
Solidaritas Untuk Band Sukatani
Negara Wajib Melindungi Hak Berekspresi Dan Berpendapat, Titik

Keterangan Gambar : SOKRAS, group band underground yang kritis terhadap situasi sosial
Megapolitanpos.com. JAKARTA. Indonesia sebagai negara hukum, menjamin kebebasan berekspresi dan diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, khususnya, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Kasus represif yang dialami grup band Sukatani akibat lagunya “bayar bayar bayar” yang membebani kepolisian adalah sebuah ironi dan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Lainnya :
- Kepercayaan Publik Melejit, Lazismu Depok Raup Rp1,43 Miliar Dana ZIS Selama Ramadhan
- PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan, 1.200 Paket Disediakan untuk Warga
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Muhammadiyah Umumkan Salat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Evaluasi Anggaran 2026 dan SPMB Bersama Dinas Pendidikan
Apalagi syair yang berbau kritik terhadap kepolisian yang dinyanyikan band Sukatani adalah sebuah fakta yang memang dirasakan masyarakat selama ini.
Demikian diungkapkan oleh vokalis band SOKRAS, Dangko Saep dalam siaran persnya kepada media menyikapi repesif yang dialami oleh Band Sukatani, hari ini (20/2).
Menurut Dangko, seharusnya kepolisian dapat menerima kritik yang disampaikan masyarakat dan menjadikan kritik tersebut sebagai bahan untuk memperbaiki institusi kepolisian yang oleh masyarakat dinilai buruk selama ini.
Bahkan sejak lama ada guyonan di masyarakat yang menyatakan kalau lapor kehilangan kambing malah kehilangan sapi, tutur Dangko.
SOKRAS melalui Dangko menyayangkan sikap pihak tertentu yang melakukan represif dengan meminta band Sukatani untuk membuat rilis pernohonan maaf pada kapolri dan juga diminta mengunggahnya di media sosial band Sukatani.
“Jelas ini merupakan bentuk kemandirian warga negara untuk berkesenian dan berkarya, ORBA Is Back” tegas Dangko.
Dangko menyerukan kepada semua pekerja seni untuk menggalang solidaritas kepada band Sukatani agar ke depan tidak ada lagi orang yang direspresi karena mengeluarkan pendapat dan berekspresi.
"Kalau ini tidak disikapi maka tinggal tunggu giliran besok siapa yang akan menjadi korban orang berkesenian di represif" tutup Dangko.

.jpg)














