- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
- Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor
- Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu
- Sekda Minta Jajarannya Bergerak Lebih Cepat!
- Usaha Laundry Tumbuh di Berbagai Daerah, Menteri UMKM Ingatkan Risiko Persaingan
- Open Turnamen Piala Panglima TNI Atlit PSHT Cabang Kota Blitar Borong 6 Medali Luar Biasa.
- Babinsa Koramil Ciledug Dan Serpong Bersama Komduk Aktif Patroli Malam.
- Tembus 3.000 Pelari, Sachrudin: Tangerang 10K Semakin Ramai dan Berdampak.
- Koramil 10/Sepatan Gelar Baksos, Komsos dan Santunan Anak Yatim.
Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor

Keterangan Gambar : Pemusnahan Miras ketiga kalinya di Polres Majalengka.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majalengka mulai menggunakan modus baru. Para pelaku kini menghindari penyimpanan stok dalam jumlah besar dan memilih pola penjualan tertutup dengan sistem cash on delivery (COD).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaeman mengungkapkan perubahan modus tersebut setelah jajarannya melakukan serangkaian operasi pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, pelaku kini lebih berhati-hati. Jika sebelumnya miras disimpan dalam jumlah banyak, saat ini sebagian pelaku hanya menyimpan sekitar tiga hingga empat botol dan baru mengeluarkan barang ketika ada pesanan.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
- Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor
- Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu
- Sekda Minta Jajarannya Bergerak Lebih Cepat!
"Modusnya sekarang lebih tertutup, termasuk menggunakan sistem COD. Mereka tidak lagi menyimpan stok dalam jumlah besar," ujar AKBP Muhammad Aldi Sulaeman saat pemusnahan barang bukti miras di Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026).
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian. Sebab, pola penjualan secara langsung dengan sistem COD membuat aktivitas peredaran miras lebih sulit terdeteksi dibandingkan toko atau tempat penyimpanan yang memiliki stok dalam jumlah besar.
Meski demikian, Kapolres memastikan jajaran Polres Majalengka akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap berbagai pola distribusi miras.
Dalam operasi tahap ketiga, polisi kembali memusnahkan 2.700 botol miras. Jika digabungkan dengan dua periode sebelumnya, total barang bukti yang telah diamankan mencapai lebih dari 20.000 botol.
Data tersebut juga menunjukkan tren penurunan hasil sitaan, dari sekitar 11.000 botol pada periode pertama, kemudian 6.200 botol pada periode kedua, hingga 2.700 botol pada periode ketiga.
Kapolres Minta Warga Tak Diam
Di tengah perubahan modus tersebut, AKBP Muhammad Aldi Sulaeman meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu polisi mengungkap jaringan penjualan yang kini semakin tertutup.
"Kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran miras, silakan segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp, maupun media sosial resmi kepolisian.
Kapolres menegaskan, laporan masyarakat akan menjadi salah satu bahan penting bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah penindakan di lapangan.
Ia juga mengingatkan para pelaku agar tidak menganggap perubahan modus penjualan menjadi celah untuk menghindari hukum.
"Jangan merasa aman karena menggunakan sistem COD atau menyimpan barang dalam jumlah sedikit. Kami akan terus melakukan penindakan," ujarnya.
Pemberantasan miras ini menjadi bagian dari komitmen Polres Majalengka bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda untuk menciptakan wilayah yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras. ** (Agit)






.jpg)
.jpg)







