Breaking News
- BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
Siber Polda Metro Bongkar 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan dan Manager Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di DKI Jakarta. Kali ini tak tanggung-tanggung, sebanyak 58 aplikasi online terafiliasi pinjol ilegal berhasil diendus dan dibongkar tim siber Ditreskrimsus PMJ. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan sejumlah korban atau nasabah yang merasa dirugikan atas layanan pinjaman online tersebut. "Kasus ini terjadi pada 7 Maret 2022 tempatnya di daerah Jakarta Selatan. Kemudian korban dan juga pelapor sebagai korban dalam hal ini ada 4 orang," ujar Zulpan dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (27/5/2022). Dalam pengungkapan itu, lanjut Zulpan, tim penyidik berhasil menangkap dan menetapkan puluhan karyawan serta manajer perusahaan pinjol ilegal sebagai tersangka karena diduga melakukan manipulasi data serta ilegal akses (peroleh data tanpa izin) dan aksi pengancaman terhadap para nasabah atau korban. "Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," sebut Zulpan. Adapun peran dan inisial tersangka masing-masing yakni, S (manajer), DRS (team leader), serta MIS, LP, OT, AR, T, AP IS, JN, FIS, dan AR yang kesemuanya sebagai desk collector (penagih). Zulpan menyebut, ada beberapa lokasi penangkapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro. "Pada 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian 25 Mei 2022 bertempat di Kalideres Jakarta Barat, 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," terang Zulpan. Selain itu, dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit laptop, telepon seluler (ponsel) dan berikut kartu sim. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, dalam pinjol ilegal tersebut para tersangka menggunakan berbagai macam aplikasi. Mereka juga beroperasi di rumah. "Aplikasi seperti Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman, dan banyak lagi," beber Aulia. "Dan tempat aktivitas (Pinjol Ilegal) mereka bukan lagi di kantor, melainkan di rumah," tambahnya.

















