- Peringati Hari Disabilitas Internasional Bakrie Amanah dan PT SEAPI Beri Santunan
- DPR RI Ingatkan Pemerintah Belum Ada Daerah Yang Memiliki Kemandirian Ekonomi
- Polres Blitar Kota Terjunkan 252 Personel Amankan Pertandingan Penyisihan Liga 3 di Stadion Gelora Penataran
- Bupati Asahan Membuka Musorkab Koni Asahan
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir
- Antisipasi Banjir, Personil Koramil 04/Cikupa Bersihkan Sungai Cirarab Kab Tangerang
- Aliansi Gerakan Masyarakat Tangerang Gelar Aksi Bela Palestina
- Rumah Kemenangan Prabowo-Gibran Jadi Posko Bersama Para Relawan Provinsi Banten
- Wakili Dandim, Pabung Kodim 0506/Tgr Hadiri Memperingati HUT Ke 74 Polda Metro Jaya
- DLH Kabupaten Barito Utara Gelar Proklim 2023
Setelah Tidak Berstatus Ibu Kota, Status DKI Akan Jadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan cetak ulang e-KTP ini seiring pergantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
" Pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," kata Joko pada wartawan, Senin (18/9).
Baca Lainnya :
- Menkop Teten Sebut Pentingnya Konsep Bisnis Bagi Peternak Domba dan Kambing0
- Wakil BAKN Ingatkan, PT SMI Agar Memiliki Strategi Bagi Pinjaman Daerah yang Melewati Masa Jabatan Kepala Daerahnya0
- Kejuaraan Menembak Tingkat Nasional, ini Kisah Nadine Anggawirya, Peserta Muda yang Membuktikan Bahwa Menembak Tidak Hanya Untuk Pria0
- Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak Kawasan Industri Pasir Jaya Tangerang0
- Atap Beton Rusunama Marunda Ambruk, PSI: Kurangnya Keseriusan DPRKP dalam Perawatan Rusun0
Joko menyatakan Pemprov DKI menyiapkan anggaran cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta. Ia pun akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai dibahas.
"Ya, kita siapkan (anggaran) toh, kan itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai," ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya menyatakan warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP setelah status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.
Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," tutup Budi.
(Reporter Achmad Sholeh/Alek)
