- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
Setelah Tidak Berstatus Ibu Kota, Status DKI Akan Jadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan cetak ulang e-KTP ini seiring pergantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
" Pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," kata Joko pada wartawan, Senin (18/9).
Baca Lainnya :
- EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Kebakaran, APAR Disiapkan di Tiap RW
- Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch, Transformasi Layanan Perbankan Menuju Kota Global
Joko menyatakan Pemprov DKI menyiapkan anggaran cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta. Ia pun akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai dibahas.
"Ya, kita siapkan (anggaran) toh, kan itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai," ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya menyatakan warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP setelah status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.
Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," tutup Budi.
(Reporter Achmad Sholeh/Alek)


.jpg)














