- PWI Jaya Matangkan MHT 2026, Total Hadiah Rp255 Juta
- Tan Ngi Hing : Dukung Rasionalisasi Platform Anggaran MBG Rp270 Trilyun 2027
- Dua Polisi Gadungan Diamankan Polsek Jatiuwung
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
Sepanjang Januari 2024, 17 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap Polda Metro

Keterangan Gambar : Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kriminal pencurian dengan kekerasan (curas)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kriminal pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari 2024.
"Kurang lebih ada 17 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Jumlah tersangka yang ditangkap yaitu totalnya 37 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2024)
Dijelaskan Wira, dalam kasus curas yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus.
Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
"Ada 4 kasus curas, dengan 5 tersangka. Barang bukti terkait dengan curas ada 4 telepon seluler (ponsel), satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru kaliber 38 dan satu buah sepeda motor," rinci Wira.
Untuk kasus curat, lanjut Wira, sebanyak 8 kasus dengan tersangka yang sudah diamankan sebanyak 19 orang.
Selanjutnya terkait kasus curanmor berhasil diungkap sebanyak 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.
Adapun barang bukti yang sudah disita sebanyak 9 unit motor, satu buah mobil, empat buah ponsel, dua kunci letter T, 13 buah mata kunci dan satu buah badik.
Wira menambahkan, dalam pengungkapan kasus curas ada beberapa kasus yang viral dan menjadi atensi publik.
Pertama, terkait kasus curas menggunakan senjata api ilegal. Kasus ini terjadi di Jalan Masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kedua, terkait dengan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Korbannya adalah istri seorang anggota TNI yang saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil ponsel dari belakang.
Ketiga, pencurian dengan kekerasan yang modusnya menghampiri korban yang sedang berpacaran, kemudian salah satu pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sempat membacok ke arah korban dan kena di bagian tangan.
"TKP (tempat kejadian perkara)-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," terang Wira.
Wira juga menyampaikan bahwa diantara para pelaku yang sudah ditangkap ada beberapa orang yang merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.
Yaitu ada tersangka dengan inisial BG, AW dan GY. Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis dan merupakan pelaku yang mengambil ponsel milik istri anggota TNI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(Anton)



_-_Copy.jpg)













