- Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
- Hadapi Ketidakpastian Global, Bank Jakarta Percepat Transformasi Digital dan Penguatan Risiko
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
- Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Malang

Keterangan Gambar : Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu. Dia adalah MAS(27 tahun) alias Kriting warga Bandung Rejosari Kecamatan Sukun dan NDA(25tahun) warga kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Dua pelaku ini membawa sabu 3,22 Gram dari wilayah Malang untuk dibawa ke Kota Blitar akan dibuat pesta bersama teman-temannya.
Kasat Satreskoba Polres Blitar AKP Wardi Waluyo mengatakan, barang tersebut merupakan pesanan dari temannya, yang akan digunakan bersama-sama dengan kedua pelaku namun kedua pelaku saat sampai di wilayah Kecamatan Kesamben, sudah diringkus polisi.
Baca Lainnya :
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
“Dari kegiatan Operasi Tumpas tahun 2023 ini, kita berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kita mendapat informasi ada pengiriman barang dari Malang ke arah Blitar,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, Rabu 23/08/2023.
Untuk mengelabui supaya tidak ketahuan petugas kedua pelaku membungkus sabu-sabu tersebut dengan menggunakan rokok, namun saat digeledah dan dilakukan pengecekan handphone milik pelaku, petugas menemukan sabu sabu.
“Saat dilakukan penggledahan kita mendaptkan barang tersebut dibungkus dengan bungkus rokok,” imbuhnya.
Sementara itu NDA alias kriting di hadapan petugas mengaku jika narkotika tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta bersama-sama temannya di Kota Blitar.
“Iya, itu pesanan teman saya rencananya akan kami gunakan sendiri,” jelasnya.
Sabu dengan berat 3,22 gram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Malang, dengan pembelian sistem ranjau.
“Saya dapat dari orang tidak dikenal dengan sistem ranjau,” katanya.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 3,22 gram dan hanphone diamankan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (za/mp)
















