- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap
- AiMOGA Mornine Raih Tiga Sertifikasi Uni Eropa, Siap Ekspansi ke Pasar Global
- BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
- Sosialisasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Lewat Zoom, Dwi Paparkan Manfaat Program Lapak Asik
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap

Keterangan Gambar : Menteri Maman saat memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana di Sumatera akan disalurkan secara bertahap pada 2026 dan 2027.
Program tersebut diarahkan untuk mempercepat pemulihan usaha sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana. Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan secara terarah, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujar Maman saat memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Baca Lainnya :
Hibah Rp3 Juta untuk Setiap Usaha Mikro
Maman menjelaskan, Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro diberikan dalam bentuk hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap usaha mikro penerima. Dana tersebut akan disalurkan langsung melalui rekening penerima manfaat.
Anggaran program diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan kembali dialokasikan dengan nilai yang sama pada 2027. Secara keseluruhan, program ini ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak bencana.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi usaha mikro yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Data Penerima Diverifikasi Berlapis
Untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis.
Kementerian hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan telah disetujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Data tersebut kemudian diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah. Di antaranya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko data ganda maupun penerima yang tidak memenuhi kriteria program.
UMKM Penerima KUR Ditangani Melalui Restrukturisasi
Maman menegaskan, program Banpres tidak ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang saat ini masih memiliki pembiayaan KUR. Mereka telah mendapatkan skema afirmasi melalui program restrukturisasi pembiayaan.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan afirmasi bagi penerima KUR yang terdampak bencana sejak awal April 2026. Kebijakan tersebut antara lain berupa keringanan suku bunga menjadi 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Selain itu, terdapat restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi melalui telepon, surat elektronik maupun pesan singkat, serta usulan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit KUR.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” kata Maman.
Meski demikian, pelaku usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi persyaratan program.
Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Koordinasi
Maman juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Sinkronisasi data menjadi salah satu faktor penting agar bantuan benar-benar diterima pelaku usaha mikro yang mengalami dampak langsung akibat bencana.
Melalui program Banpres tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk membantu pelaku usaha mikro membangun kembali aktivitas usahanya.
Pemulihan usaha mikro diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di wilayah Sumatera yang terdampak bencana.(AS/MP).















