- Ekspedisi Batas Negeri di Temajuk, 181 Meter Merah Putih Berkibar di Muka Indonesia
- HUT ke-41 Dufan Ancol Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
- Dilepas ke 11 Negara, 4.021 Alumni LKP Siap Bersaing di Dunia Kerja Global
- PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam
- Kementerian UMKM Siapkan Insentif 50 Persen di Marketplace, Media Diminta Kawal UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Kirim Bantuan Korban Gempa Bumi NTT melalui PELNI
- MBK Buka 24 Jam Aturan Ruwet Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar
- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Kuli Sah Jadi Tersangka
.jpg)
Keterangan Gambar : Pegi alias Perong
MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung- Guru Besar Ahli Pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan, Agus Surono menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.
Prof Agus menjelaskan, alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar adalah mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambung dia, saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.
Baca Lainnya :
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
- Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Kalbar Diduga Langgar Protap Penetapan Tersangka Minarni
- Kadiv Humas Polri: Kapolri Berharap PWI Segera Bersatu
- Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian Pimpin Sertijab, Ini Pesannya
Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," ucanya menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, menurut Prof Agus, keterangan ahli dapat pula dijadikan alat bukti. Keterangan ahli juga harus merujuk sosok yang memiliki kualifikasi di bidang tertentu. "Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ujarnya.
Terkait alat bukti surat, menurut Prof Agus, di Pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Dia menerangkan, penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.
"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata Prof Agus.
Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan kuasa hukum terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Mereka mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan surat.
Dari belasan saksi yang dimintai keterangan, Pegi alias Perong mengarah kepada Pegi Setiawan. Sedangkan hasil psikologi forensik menunjukkan Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta kemiripan yang hampir mendekati 100 persen.(AS).

.jpg)



.jpg)

.jpg)







