- OJK Luncurkan ETF Emas, Investasi Aman di Bursa Saham
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara
- EDRR Indonesia 2026 Hadirkan Teknologi Mitigasi Bencana dan Penyelamatan Global di JIExpo Kemayoran
- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
- Bupati Shalahuddin Buka Raker LPT-IK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
Puluhan Truck Sound Horeg Nekat Karnaval di Desa Kedawung Nglegok Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Puluhan truk yang mengangkut 'sound horeg' dalam acara karnaval diamankan petugas
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Polres Blitar Kota mengambil tindakan tegas terhadap belasan truk yang mengangkut 'sound horeg' dalam acara karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, pada Rabu malam (27/08/25).
Penindakan ini dilakukan karena truk-truk tersebut melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas dan tidak mengantongi izin kegiatan. Sebanyak 15 truk bermuatan sound system diamankan setelah karnaval dibubarkan oleh petugas.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah kegiatan karnaval terbukti melanggar berbagai ketentuan, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, truk-truk tersebut melanggar Pasal 307 dan 169 UU LLAJ yang mengatur tentang tata cara muat kendaraan serta ketentuan angkutan jalan besar.
Baca Lainnya :
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya

"Kami sudah mengantarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ibu Gubernur, Bapak Pangdam, dan Bapak Kapolda, yang menyatakan bahwa Polres Blitar Kota tidak memberikan rekomendasi atau izin untuk acara tersebut," jelas AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa selain masalah perizinan, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain, termasuk batas suara yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak kru dan sopir truk yang kedapatan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Banyak yang mabuk, mulai dari kru hingga sopirnya. Bahkan ada yang mengemudikan kendaraan besar dalam kondisi tidak layak dan tidak punya SIM," tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh truk yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Proses penilangan tetap berlanjut, dan pada saat mereka bergerak lagi, semua harus dicopot. Pada saat jalan itu, sudah harus bersih, kosong," tambahnya.
Titus menandaskan, bahwa operasi penertiban ini berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval tersebut.
"Ada beberapa orang yang menelepon ke call center kami, menerangkan bahwa mereka merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti pengaduan tersebut," tandasnya.
Pihak kepolisian juga melakukan tes urine acak terhadap para kru dan sopir untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkoba, mengingat banyaknya indikasi pengemudi yang mabuk. Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar Kota berharap dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Redaksi. (za/mp )















