- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
PSU Barito Utara Tercoreng Kemurnian nya, Bawaslu Provinsi Dengarkan Klarifikasi Saksi Pelapor Paslon Gogo Helo
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Koordinator tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara nomor urut 01 Gogo-Helo, Malik Muliawan, bersama dengan enam orang saksi lainnya memenuhi panggilan Bawaslu Kalimantan Tengah, guna memberikan Klarifikasi terkait adanya pelanggaran Pemilu yaitu adanya politik uang oleh paslon tertentu, jelang pelaksanaan PSU (22 Maret 2025) di dua TPS di kecamatan Teweh Baru dan Teweh Tengah Barito Utara.
Klarifikasi dan keterangan disampaikan di Kantor Bawaslu Muara Teweh Senin (24//03/2025).
Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09:00 wib, hingga 14:00 Wib, terkait laporan dugaan kecurangan oleh tim pemenangan paslon tertentu yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan yang berwajib.
Baca Lainnya :
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Dikatakan oleh Malik Muliawan, yang juga saksi sekaligus pelapor bahwa klarifikasi ini diminta oleh Bawaslu Provinsi terhadap laporan paslon 01 berkenaan dengan pelanggaran Administrasi yang telah memenuhi unsur TSM.
Selama proses pemeriksaan, kata Malik, dia telah menjelaskan beberapa kejadian - kejadian yang terjadi baik itu sebelum tanggal 27 November 2024 maupun setelah nya yang telah dilaporkan ke Bawaslu Barito Utara, seluruh rangkaian kejadian penting yang mengarah pada kejadian viral adanya OTT tanggal 14 Maret 2025.
Menurutnya dia menjawab sekitar 18 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu. Disana dia mempertegas kembali seluruh kejadian yang terjadi sebelum tanggal 27 Nopember 2024 hingga kejadian pada tanggal 14 Maret 2025.
Dijelaskan pula olehnya bahwa klarifikasi yang diberikan hari ini sangat penting mengingat kejadian - kejadian yang dilaporkan terjadi menunjukkan adanya pola Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Untuk kejadian-kejadian sebelum 27 November, jika itu masih ada barang bukti atau alat bukti yang perlu disampaikan masih ditunggu sampai besok oleh bawaslu,” sebut Malik.
Malik mengatakan proses penanganan kasus ini masih berlangsung karena Bawaslu Kalteng terus meminta keterangan dari pelapor dan saksi.
“Kami harap proses ini agar sesegera mungkin selesai, karena Bawaslu juga memiliki batas waktu 14 hari,” pungkas Malik yang didampingi dua kuasa hukum paslon 01.
(D)

















