- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
- Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolda Metro Jaya Hadirkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah
- Bupati Barito Utara Resmikan Penggunaan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I
- Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil
- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang – Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Baca Lainnya :
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
Pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pengedar obat terlarang untuk menjamin aman dan tertibnya Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Tangerang Kota, dan apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pelanggaran hukum dapat menghubungi Call Center bebas pulsa di 110
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut.(**)

















