- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional Seberat 277 Kg

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Dirresnarkoba PMJ Kombes Mukti Juharsa, Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudo, Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan Dandim Jakarta Barat.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia - Indonesia
Tak tanggung tanggung penyidik Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 277 kilogram narkoba jenis sabu dengan kualitas sangat baik diawal tahun 2023.
Para pelaku mengkamuflasekan narkoba jenis sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan teh china dengan jaring nelayan di dump truck tanah agar tidak terendus oleh petugas
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan apresiasi atas pengungkapan narkoba jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia
"Ini merupakan pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan ini di awal tahun 2023," ujar Irjen Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
"Terimakasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba. kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba," terang Fadil.
Pengungkapan ditingkat jajaran Polres ini merupakan pengungkapan dalam jumlah fantastis
"Tentunya dengan pengungkapan selevel tingkat polres ini kami akan memberikan piagam, pembinaan karir maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan," terang fadil
Kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan tim dilapangan," terang Pasma.
Hasil penyelidikan tersebut tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS
Para pelaku diamankan dilokasi berbeda diantaranya di daerah Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening Kel. Sido Mulya Barat Kec. Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan diJalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang Aceh (TKP 4)
"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," tandasnya.
Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)





.jpg)



.jpg)






