Breaking News
- Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
- Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.
- Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi
- Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.
- Ketua DPRD Mery Rukaini Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat di Musrenbang
- Di Hadapan DPRD Kabupaten Majalengka, Eman Suherman Paparkan Ekonomi Tumbuh Pesat dan Pengangguran Turun
- Parmana Setiawan Pertanyakan Cakupan Program Pendidikan Gratis di Musrenbang
- Patih Herman Soroti Penanganan Longsor di Pendreh dalam Musrenbang Teweh Tengah
- Daerah Mulai Resah, Batasi 30 Persen dari APBD Bisa Pangkas Tenaga PPPK
- DPRD Barito Utara dan Kemenkum Kalteng Sepakati Sinergi Pembentukan Produk Hukum
Polisi Tetapkan 7 dari 8 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan sebagai Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 7 dari 8 pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD dan 2 korban warga sipil luka ringan, di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1), menjadi tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap 7 pelaku pengeroyokan tersebut sudah sesuai prosedur dan dokumen alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. "Alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen seperti rekaman video dan bukti lainnya," terang Tubagus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022). "Oleh karenanya kepada 7 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 1 pelaku masih pendalaman," ujarnya. Tubagus menjelaskan, dari delapan pelaku pengeroyokan itu, polisi telah menangkap sebanyak 4 pelaku. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias DPO (daftar pencarian orang). "Ada 4 orang yang kami amankan. Dan 4 masih dalam pengejaran (DPO)," terang Tubagus. Para pelaku yang DPO, sebut Tubagus, diantaranya Baharuddin, Sapri, dan Ardi. "Baharuddin, diduga kuat melakukan aksi penusukan terhadap korban (anggota TNI)," ungkap Tubagus. Terkait motif pengeroyokan, tambah Tubagus, adalah kesalahpahaman antara para pelaku dengan korban. "Motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," lugasnya. "Jadi bukannya dia mencari anggota TNI, tapi anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian," sambung Tubagus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.(Anton)

















