- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
Polisi Tangkap ART di Kawasan Grand Lake City Kasus Curi Uang Majikan, Rekannya Buron

Keterangan Gambar : ART dugaan Curi Uang Majikan
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Diketahui, pelaku tersebut berinisial BY (24) yang berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh. Tepatnya di wilayah Bekasi Timur, sementara rekan lainnya berinisal KY masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).
Baca Lainnya :
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- PRO RI Resmi Menjadi Sayap Partai PRI, Siap Kawal Kedaulatan Teknologi Nasional
- DPRD Apresiasi Fasilitas Kontingen POPDA Banten 2026
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank Jakarta dan Blibli Perkenalkan Konsep Online to Offline di PRJ 2026
- Menteri Maman: Jakarta Fair Kemayoran Jadi Panggung Besar UMKM Menembus Pasar Lebih Luas
"Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan oleh BY Cs. Adapun besaran kerugian korban senilai uang tunai Rp. 20 juta yang tersimpan dilemari. Pelaku dengan sengaja mengambil lalu kabur bersama temannya itu," terang, Zain kepada wartawan. Selasa, (04/04/2023).
Dijelaskan, korban pun melaporkan ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan, pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Mustika Jaya hingga berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB," ujarnya.
Kepada polisi BY mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART dan hasil uang curian dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman8 maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.** (Jhn)
















