Polisi Bongkar Markas Judi Online Cuaca 77 di Teluk Naga Kabupaten Tangerang, 11 Orang Ditangkap

By Sigit 01 Mei 2024, 07:40:26 WIB DKI Jakarta
Polisi Bongkar Markas Judi Online Cuaca 77 di Teluk Naga Kabupaten Tangerang, 11 Orang Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar markas judi online di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 11 orang atau pengelola ditangkap dalam pengungkapan bisnis judi online yang bernama Cuaca 77 itu.

"Ada sebelas (11) orang yang ditangkap oleh Subdit Resmob, terdiri dari pengelola, customer service, SEO, dan admin website judi online bernama Cuaca 77 dengan website cuaca77.com," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin sore (30/4/2024).

Sebelumnya Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jum'at (26/4/2024) telah melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah yang dijadikan markas judi online di Cluster Dallas, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Lainnya :

Wira menyebut kesebelas orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial M, H, RRUS, GRW, MWS, GSL, HAR, GSW, AR, R, dan YAO. Para pelaku, lanjutnya, yang terlibat dalam menjalankan bisnis judi online tersebut mempunyai peran masing-masing.

"Ada yang bertugas menyediakan website kemudian menyediakan tempat atau kantor kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana kemudian merekrut dan melakukan pelatihan pada para karyawan," beber Wira.

Diungkap Wira, bisnis tersebut beroperasi mulai tahun 2024. Hingga saat ini, para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar.

"Semenjak beroperasi 4 bulan ini (ditaksir) mencapai Rp 10 miliar," ujar Wira.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 6 monitor, 3 unit CPU, 9 unit laptop dan 27 unit ponsel.

Atas perbuatannya, kesebelas pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE), dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Adapun ancaman hukuman pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun penjara. Untuk pasal pencucian uang paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. ** (Anton)




  • Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam

    🕔23:31:23, 17 Apr 2026
  • Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

    🕔00:00:19, 16 Apr 2026
  • Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah

    🕔23:43:57, 16 Apr 2026
  • Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di belakang gedung Mahkamah Konstitusi

    🕔23:07:09, 15 Apr 2026
  • Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

    🕔23:57:06, 15 Apr 2026