Breaking News
- BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
Polisi: Abdul Qodir Hasan Baraja Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. "Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). Zulpan menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Polda Metro Jaya bukan hanya menyidik pada kasus konvoi rombongan yang disiarkan khilafah yang dilakukan oleh khilafatul muslimin pada Minggu 29 Mei 2022 di Cawang Jakarta timur saja. Tetapi tindakan-tindakan khilafatul muslimin yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila," ungkap Zulpan. “Dengan demikian kami perlu melakukan tindakan tegas apa pun bentuk tindakan atau upaya-upaya yang bertentangan dengan pancasila ini tidak boleh dibiarkan. Karena bisa merusak tatanan bernegara. Sehingga kami dengan sigap melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum yang mana dalam hal ini orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya mendirikan khilafatul muslimin sebagai pimpinan tertingginya,” papar Zulpan menambahkan. Tak hanya itu, Zulpan merinci beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh ormas khilafatul muslimin. Diantaranya adalah provokasi yang diucapkan dengan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah yang ada di negara kita. Kemudian kelompok ini juga menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kejahatan umat hingga perbuatan mengajak merubah ideologi pancasila. “Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 yang mana dalam alinea ke 4 undang-undang dasar 1945 sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia,” beber Zulpan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," cetusnya. Untuk diketahui, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari tahun 1979 dan pengeboman di candi Borobudur pada tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

















