- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Polda Metro Jaya Sebut Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Yang Langgar Aturan Ramadan

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang organisasi kemasyarakatan alias ormas melakukan sweeping tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama Ramadan 2023. Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Hengki mengutarakan larangan itu adalah perintah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Perintah Kapolda tidak ada satu pun dari ormas yang melakukan sweeping,” dia dalam keterangannya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Dia mengingatkan agar pemilik usaha tempat hiburan malam menaati kebijakan jam operasional selama bulan suci Ramadan 2023. Menurut Hengki, pihaknya akan memantau operasional tempat hiburan malam selama sebulan penuh.
Baca Lainnya :
- Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis
- Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar
- Ramadhan Momentum Memperbaiki Diri, Hj Nety Herawati Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah dan Jaga Kesehatan
- Dewan Hasrat, Safari Ramadhan Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga Lahei
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
Untuk mencegah aksi sweeping dari ormas, polisi bersama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyidak tempat hiburan di kawasan Ibu Kota.
Semua tempat hiburan harus kami antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ucap Hengki.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial. Tempat hiburan yang masih diizinkan buka pun harus tutup pukul 24.00 WIB. (ASl/Red/MP).

















