- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban MD di Melawai Jaksel
Penganiayaan

Keterangan Gambar : Pelaku Penganiayaan (WNA Brunei Darussalam) saat akan menjalani pemeriksaan usai ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro di kediamannya.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan WNA Brunei lainnya berinisial MHF. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban diduga mengalami penganiayaan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Lainnya :
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).
AKBP Resa mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(**)

















