Perkara Padi Padi Mulai Babak Baru, Kuasa Hukum Kawal Tegaknya Keadilan

By Johan MP 07 Des 2022, 19:24:53 WIB Tangerang Kota
Perkara Padi Padi Mulai Babak Baru, Kuasa Hukum Kawal Tegaknya Keadilan

Keterangan Gambar : Boy Kanu Ketua Tim Kuasa Hukum Padi Padi didampingi tim pengacara lainnya


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Perkara padi - padi yang terdapat 6 tersangka memulai babak baru yaitu, perkaranya sudah naik ke tahap II atau di nyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil.  Melihat situasi yang terjadi dalam perkara ini, dan demi menegakan keadilan maka kuasa hukum padi - padi mengawal demi tegaknya keadilan.

Boy Ketua kuasa hukum padi padi dan juga DirekturLBH Cakra Perjuangan  dalam jumpa persnya, Rabu (07/12/2022) mengatakan ada beberapa poin yang perlu di sampaikan. "Kami tetap menghargai kewenangan penyidik dalam perkara ini, meski kami merasa perkara ini sangat sumir," ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya sangat sederhana sekali yang terjadi dalam perkara ini, adanya indikasi pelanggaran pada teknis tindakan yang dilakukan oleh camat dengan memasang palang besi di jalan masuk pada lokasi atau area tanah pribadi yang secara sah diakui undang-undang dengan adanya bukti sertifikat, memiliki izin melakukan usaha. Serta area tempat usaha yang pemasangan palang besi tersebut dengan dalih ada bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal jelas di l okasi tersebut tidak sedang terjadi proses pembangunan.

Baca Lainnya :

"Jika kita lihat wewenang Camat pada peraturan tentang bisakah melakukan penyegelan dan pemasangan palang besi pada objek jalan menuju tanah dan tempat usaha masyarakat. Kita harus melihat lagi aturan yang tertuang dalam peraturan Bupati Kabupaten Tangerang diatur dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2019 pada Pasal 4 ayat (1)  berbunyi : Satpol PP mempunyai tugas pokok membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan arahan urusan pemerintahan bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati," jelasnya.

Ia menjelaskan, Trantib Kecamatan sebagai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Lalu bagaimana hukumnya jika penyegelan itu dilakukan oleh pihak Trantib Kecamatan Pakuhaji, sejauh itukah kewenangan camat jika ada pelanggaran pada IMB. Pemasangan palang besi pada jalan yang digunakan masyarakat atau pada area milik pribadi seseorang jelas merupakan pelanggaran hukum.

"Disitu ada pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengatur jika seseorang dihalangi untuk mengakses haknya yang secara hukum sah sebagai miliknya. Karena pemasangan palang besi  tersebut dilakukan oleh pejabat, atau perintah dari pejabat maka pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan dapat di terapkan. Jadi tuduhan pasal 170  tentang pengeroyokan barang secara Bersama-sama ,  atau kekerasan terhadap orang atau dan pasal 406 tentang pengrusakan seharusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur dan tidak dapat diterapkan terhadap ke 6 orang yang ditersangkakan ini," tegasnya.

"Jika mengacu pada pasal 406 KUHP, Sampai saat ini barang bukti palang besi yang menjadi barang bukti belum ditunjukan, jadi kesimpulannya barang apa yang dirusak dan tidak dapat digunakan Kembali sebagaimana mestinya, seperti yang diatur dalam pasal di atas. Sangat sederhana sebenarnya perkara ini, Ketika melihat bukti kronologi yang terjadi namun dalam hal ini bukti yang ada dan ini kami tetap menghargai proses hukum," katanya lagi.Jhn





  • Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler

    🕔19:29:22, 14 Des 2025
  • Komitmen Peduli Masyarakat, Mayora Indah Region Jatake Gelar Empat Program CSR di Semester II 2025

    🕔15:43:07, 04 Des 2025
  • Patroli Malam TNI-Komduk, Pererat Kebersamaan Jaga Keamanan

    🕔23:38:01, 04 Des 2025
  • Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Patroli Keamanan di wilayah Curug

    🕔23:41:00, 04 Des 2025
  • Ketua Komisi 3 : DPRD Kota Tangerang Melakukan Sidak Stabilitas Harga Pangan Pokok

    🕔16:10:29, 03 Des 2025