- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap
- AiMOGA Mornine Raih Tiga Sertifikasi Uni Eropa, Siap Ekspansi ke Pasar Global
- BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia DLHK Uji Emisi Gratis 200 Kendaraan

MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang melaksanakan uji emisi secara gratis untuk 200 kendaraan. Uji emisi di lakukan di depan Bizlink Jalan Citra Raya Bizlink Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (05/06/2024).
Uji emisi ini dilakukan guna mengurangi pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang dengan proses pendaftaran yang dilakukan melalui link.
"Hari ini kami melakukan uji emisi kendaraan Target kita hari ini 200 kendaraan," ucap Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha.
Baca Lainnya :
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
Ia mengatakan, DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pengujian emisi untuk Kouta 200 kendaraan, bagi masyarakat umum. Proses uji emisi ini dibagi menjadi 3 klaster pemeriksaan. 2 klaster difokuskan untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan 1 kendaraan solar. Uji emisi ini dibuka mulai dari jam 8 pagi sampai Kouta terpenuhi.

"Pengujian ini dilakukan sedikitnya 5-7 menit dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Zat yang dideteksi adalah karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida. Untuk standar lulus uji emisi ini adalah yang nilai Hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm, kalau di atas sekitar itu dikatakan tidak lulus uji emisi. Untuk kendaraan yang lolos uji emisi ini akan diberikan selembar kertas bahwa kendaraan ini telah lolos uji (emisi)," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi yang belum lulus pemilik kendaraan di sarankan untuk secara rutin melakukan pemeliharaan kendaraannya, service secara rutin dan teratur, di bengkel terdekat atau resmi, untuk menjaga kualitas emisi buang gas buangnya. ** (Nan)








.jpg)






