- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
Penyaluran BBM Solar Subsidi Operator SPBU Wajib Data Nopol Dan Handphone

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Penyaluran solar bersubsidi petugas operator SPBU Wajib mendata no kendaraan atau (Nopol) dan no Handphone pengemudi. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI no.04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, ketentuan pembelian BBM Solar bersubsidi.
Dalam SK BPH Migas RI juga mengatur jenis kendaraan dan pembelian maksimal BBM solar bersubsidi di antaranya, kendaraan pribadi roda empat 60 liter per hari, angkutan umum orang, barang roda empat 80 liter per hari dan angkutan umum orang, barang roda enam atau lebih 200 liter per hari, hal tersebut untuk menghindari potensi - potensi penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Sedangkan dalam surat edaran keputusan kepala BPH Migas RI No 3865.E/Ka.BPH/2019 dilarang mengisi BBM solar subsidi, seperti mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truk, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen.
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
Kendati sudah di atur deng SK BPH Migas RI namun, dalam penyaluran BBM solar bersubsidi melalui SPBU diduga masih ada ketidakpatuhan akan aturan tersebut, seperti di SPBU 34-15512 Jalan Raya Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang tidak mendata diri pelanggan atau no Handphone pengemudi yang mengisi BBM solar bersubsidi.
Imam pengawas SPBU SPBU 34-15512 Jalan Raya Pasar Kemis, Sabtu (14/05/2022) membenarkan pihak SPBU tidak melakukan pendataan terhadap pengemudi kendaraan semenjak di terbitkan nya SK BPH Migas RI pada tahun 2020.
"Ya selama ini kami tidak mendata diri pelanggan atau (pengemudi) kendaraan baik KTP atau pun no Hp, hal tersebut belum di berlakukan. Saya rasa bukan di SPBU ini saja yang tidak melakukan pendataan data diri pelanggan, silahkan cek di SPBU lain," katanya.
Ia menambahkan, untuk pendataan lain sudah terdigitalisasi seperti Nopol kendaraan dan volume pengisian kendaraan.
Sementara, Sekertaris Hiswana Migas Tangerang Raya Tomy mengatakan, kalau penyaluran BBM solar subsidi memang harus terdata, operatornya mesti input nopol dan nomor HP pengemudi karena sudah digitalisasi ke BPH Migas RI.
"Penyaluran solar subsidi yang tidak terdata maka akan menjadi tanggung jawab pengelola SPBU untuk mengganti nilainya saat audit BPH Migas RI dan BPK," katanya.
Tomy menjelaskan, SK BPH migas tersebut sudah dari tahun 2020 disosialisasikan dan Hiswana Migas pun sudah melakukan sosialisasi SK tersebut kepada para anggota yang memiliki SPBU.Jhn


.jpg)














