Penuhi Tuntutan Pendemo LSM GPI Kadis PUPR Diky Cubandono Pilih Kosongkan Gedung Senilai 300 juta Bermasalah

By Sigit 29 Jan 2024, 16:21:05 WIB Jawa Timur
Penuhi Tuntutan Pendemo LSM GPI Kadis PUPR Diky Cubandono Pilih Kosongkan Gedung Senilai 300 juta Bermasalah

Keterangan Gambar : Helar aksi demo LSM Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) tuntuk gedung baru yang ditempat dinas PUPR


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Helar aksi demo LSM Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) tuntuk gedung baru yang ditempat dinas PUPR di kosongkan, pernyataan sikap ini disampaikan Ketua LSM GPI Jaka Prasetya di halaman Kantor Dinas PUPR pada Senin (29/01/24). saat menyampaikan orasinya Jaka sangat menyayangkan adanya pembangunan gedung baru yang dibangun sejak 2020 ditengarai menyalai aturan pengadaan barang dan jasa.

Kata Jaka progres perencanaan pembangunan gedung direncanakan menelan biaya sebesar 200 juta, entah karena hal apa sehingga anggaran dinaikan menjadi 300 juta, "Sehingga adanya tambahan anggaran 100 juta dan menjadi 300 juta besaran anggaran itu seharusnya melalui mekanisme lelang, ini jelas melanggar aturan," ungkapnya.

Disinilah terjadi a dugaan korupsi lanjut Jaka, ketika diketahui besaran proyek 300 juta tidak bisa proses Penunjukkan Langsung (PL), karena perencanaan serampangan sehingga Anggaran dari APBD Rp 200 juta tersebut kurang, " Karena ingin menjaga imit buruk dari media dan LSM sehingga PUPR berhutang pada rekanan untuk menyelesaikannya sebesar Rp 100 juta. “Bila sudah seperti itu maka yang terjadi adalah dugaan perbuatan melawan hukum, karena proyek yang awalnya PL senilai Rp 200 juta tapi ditambah Rp 100 juta menjadi Rp 300 juta seharusnya melalui proses lelang atau tender,” tandassnya.

Baca Lainnya :

Parahnya lagi masih ungkap Jaka,  dana talangan dari rekanan 100 juta untuk menyelesaikan pembangunan gedung baru PUPR tersebut hingga turun aksi berkali kali tak ada respon baik dari Inspektorat maupu dinas PUPR sendiri, sehingga semakin tidak jelas status gedung baru tersebut tidak jelas alias status quo, karena kalau rekanan menyerahkan harus ada berita acara sesuai anggaran APBD Rp 200 juta. "Ini adalah preseden buruk sepanjang sejarah Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

"Seharusnya gedung baru tersebut belum bisa dinyatakan sebagai aset daerah dan digunakan oleh PUPR. Karena ada 5 syarat  menjadi aset daerah sesuai aturan dibiayai APBD, hibah/bantuan dan sejenisnya, pelaksanaan perjanjian/kontrak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan pengadilan tetap atau inkrah, selanjutnya gedung harus dikosongkan,"tegasnya.


Menanggapi tuntutan LSM GPI Blitar, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono langsung menemui massa aksi, Dia menyampaikan kalau pihaknya sudah berinisiatif mengosongkan gedung baru tersebut sejak, Sabtu(27/01/24) lalu.

“Meskipun kejadian ini sebelum saya menjabat, serta saya sudah diperiksa oleh Polres Blitar. Kami menghormati proses hukum dan berinisiatif untuk mengosongkan sementara, sampai proses hukumnya selesai, semua berkas arsip sudah kita pindahkan kecuali perabotan mebelair,” kata Dicky.

Ditanya detail mengenai proyek pembangunan gedung baru PUPR, yang terletak di sebelah barat kantor utama tersebut Dicky mengaku kurang paham. “Karena bukan saya yang menjabat, jadi saya berikan keterangan apa yang saya ketahui selaku pejabat baru ini,”tepisnya. (za/mp)




  • Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan

    🕔15:24:06, 29 Jun 2026
  • Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju

    🕔12:55:43, 28 Jun 2026
  • Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar

    🕔13:11:16, 25 Jun 2026
  • Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha

    🕔13:11:23, 24 Jun 2026
  • Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis

    🕔21:37:11, 24 Jun 2026