Breaking News
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
- Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas 2026, Bupati Tangerang Tandaskan Keselamatan Transportasi Bukan Sekadar Formalitas.
Pengurus PSHT Cabang Blitar Menepis Tudingan, Pelaku Rasisme 1 Agustus Malam Bukan Anggotanya

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Segenap pengurus perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai Cabang Kabupaten Blitar yang berada di padepokan Kecamatan Kanigoro pada Rabu (03/08/22) menggelar konferensi Pers menyatakan dengan tegas bahwa pelaku pengrusakan tindakan rasisme pada hari senin malam tanggal (01/ Agustus/2022 ) di Kanigoro pelakunya bukan anggota PSHT yang Ketua Umumnya adalah Kangmas Dr. Ir. H. Muhamad Taufiq Msc. Pernyataan ini disampaikan Bagas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono selaku Sekertaris PSHT Cabang Blitar didampingi Ketua Robby Marton, S.H dan Pengurus lainnya . PSHT Cabang Kabupaten Blitar dengan Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhamad Taufiq Msc. yang telah mendapat legalitas berdasarkan putusan perdata no.1712/K/2020 Mahkamah Agung RI, Unto putusan Peninjauan Kembali no 68/PK/TUN/2022. "Kami kepengurusan PSHT Cabang Kabupaten Blitar pada tanggal 1 Agustus 2022 tidak melakukan kegiatan pengesahan warga baru PSHT. Kami melaksanakan pengesahan warga baru pada Jum'at malam (29/07/22) atau pada tanggal malam 1 Syuro. Sebelumnya kami bersurat kepada Forkopimda memberitahukan kalau Pada tanggal 1 Agustus 2022 kami akan mengadakan acara tasyakuran, namun kami tidak diijinkan oleh Forkopimda, dan rencana tasyakuran PSHT kami batalkan karena malam itu juga ada pengesahan warga barus yang mengatasnamakan PSHT Cabang Kabupaten Blitar di desa Sawentar Kanigoro dan yang itu bukan kepengurusan kami,"tandasnya. Selanjutnya Bagas Nanggolo juga menegaskan, apabila malam itu ada kejadian perbuatan melanggar hukum itu jelas bukan kepengurusan kami." Pada malam itu terjadi perbuatan melawan hukum terhadap warga masyarakat yang berkendara dijalan, dan pada pemberitaan face book yang kami temukan pada akun jurnal terate.com yang memberitakan kejadian tersebut yang disinyalir pelakunya adalah Korlab di Kabupaten Blitar dan kejadian itu tidak benar, karena kami tidak jadi melaksanakan kegiatan itu,"jlentrehnya. Dari insiden itu seperti pada unggahan di sosmed, Sekertaris PSHT mengerahui hasil unggahan itu seperti pengrusakan sebuah mobil, aksi pemukulan yang dilakukan kepada ibu hamil dan warga yang akan menuju tempat bekerja dan insiden itu berada diwilayah hukum Polres Blitar. "Kami tegaskan bahwa kejadian itu pelakunya bukan anggota kami, selanjutnya kami juga akan melaporkan hal tersbut ke Polres Blitar, PSHT hanya satu, sekali lagi PSHT hanya satu yakni diketuai Umum Dr. Ir. H. Muhamad Taufiq Msc, dan itu sudah mendapat legalitas resmi dari Pemerintah, kalau ada PSHT diluar itu, adalah bukan anggota kami,"pungkasnya. (za/mp)


.jpg)













