- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Tidak Semua Pelanggaran Administratif Atau Prosedur Di TPS Harus Berujung PSU
.jpg)
MEGAPOLITANPOS - Jakarta - Sidang Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, Jum'at (14/02/2025) telah menghadirkan beberapa saksi ahli / pakar kepemiluan, dalam sengketa Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Salah satu saksi ahli tersebut Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Dalam hal ini dia menilai tidak semua kesalahan di TPS itu berujung PSU.
Baca Lainnya :
- Ketua Bawaslu Barito Utara Ajak Masyarakat Bersatu Pasca Putusan MK
- Kedua Paslon PSU KADA Barut Masih Kejar Kejaran Suara, Sementara S1F Unggul 3.376 Suara
- Pangdam, Gubernur, dan Kapolda Kalteng Tinjau Langsung Ke TPS di Muara Teweh, Warga Sambut Dengan Hangat Dan Penuh Keakraban
- Kawal Ketat PSU 6 Agustus Di Barito Utara, Pangdam XII Tpr, Kapolda Dan Gubernur Kalteng Hadir Di Muara Teweh
- Rakor Pendistribusian Logistik, Pemkab Himbau PLN Normal Sampai Selesai Pleno Tingkat Kecamatan
Dia mengingatkan bahwa dalam Rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) terkait pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),
harus dilakukan dengan sangat hati - hati, cermat serta dasar hukum yang sangat kuat, karena hal itu sangat berkaitan dengan upaya menjaga kemurnian suara pemilih agar tidak terjadi distorsi atau perubahan intensi akibat kondisi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU. Karena hasil total akhir pemilihan sudah dapat tergambarkan.
Selain itu Titi juga mengatakan untuk mencegah meluasnya kecurangan yang timbul ketika ada PSU seperti Politik Uang, intimidasi dan Korupsi.
Juga memastikan keadilan dan kesetaraan perlakuan pada pemilih yang sudah berpartisipasi dengan benar serta memastikan akuntabilitas keuangan negara.
Hal ini disampaikannya pada saat menjadi saksi ahli Pilkada Barito Utara, Jumat (14/02/2025) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK ) Jakarta.
Menurut dia, dalam hal fakta pemilih di TPS 04 desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru tersebut, adalah pemilih yang menggunakan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang - undang.
"Sebab pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan datang ke TPS dengan membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK meski tanpa menunjukkan KTP, masih dapat dibenarkan," ucapnya.
Dipaparkannya lebih lanjut, Negara Indonesia ini adalah salah satu Negara yang tingkat kehati hatiannya sangat tinggi kepada pemilih jika dibanding negara lain. Dari bagaimana menyaring pungut hitung di TPS sampai alur kerja formulir model C pemberitahuan KWK sampai di tangan pemilih.
" Indonesia salah satu yang punya petugas pengawas TPS di setiap TPS di seluruh TPS yang ada," tambahnya.
Model C pemberitahuan hanya diberikan kepada pemilih yang ada di DPT, sementara untuk bisa masuk ke dalam DPT harus punya KTP Elektronik, dilakukan Coklit dari rumah ke rumah untuk dipersamakan antara data yang ada di dalam DPT dengan data di KTP El.
" Jadi dengan demikian setibanya model C pemberitahuan ke tangan pemilih bukan sesuatu yang mudah," ucapnya menekan kan.
Ketika petugas KPPS, saksi maupun pengawas di TPS mengenali pemilih yang datang hanya membawa model C pemberitahuan KWK tersebut, maka proses yang terjadi adalah terpenuhi aspek kebenaran faktual, yaitu aspek kebenaran sebagai pemilih.
Kebenaran yang didasarkan pada fakta yang dapat di verifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah merujuk semua regulasi yang ada dan alur bagaimana C pemberitahuan tiba kepada pemilih tersebut, ketika berdasarkan persyaratan dan prosedur kerja yang ada, pemilih tersebut memang pemilih yang berhak sebagai pemilih yang telah melalui berbagai tahapan dan proses.
Dengan menggunakan hak pilihnya satu kali, sesuai prinsifnya satu orang satu suara, satu nilai.
" Terkait dengan misalpun ada pelanggaran administratif atau prosedur di TPS, tidak semua pelanggaran prosedur di TPS tersebut harus berujung PSU," pungkasnya.
(A)



.jpg)













