- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Ormas Radja dan LSM Gmicak Kab Blitar Minta APH Tindak Maraknya Pertambangan Ilegal

Keterangan Gambar : Ketua Umum Ormas Radja, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono. Senin, (11/12/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Diduga marak aktifitas pertambangan ilegal di wilayah Blitar Raya, masyarakat yang tergabung di Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata (Radja) dan LSM Gmicak secara tegas minta Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak terkait tidak tutup mata.
"Dalam rapat yang dilaksanakan pada Minggu, kemarin (10/12/2023) di kegiatan Harlah Radja ke-2 juga menyampaikan kepada para pengurus serta anggota salah satu hal yang menjadi bahan program kerja kedepan adalah persoalan aktifitas pertambangan yang diduga tak mengantongi izin dan bahkan jumlahnya dapat dipastikan bermunculan dimana mana di wilayah Blitar Raya," kata, Ketua Umum Ormas Radja, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono. Senin, (11/12/2023).
Bagas dalam sapaan akrabnya menilai bahwa usaha pertambangan yang telah lama berjalan, nilai pendapatan dapat dipastikan hingga miliaran rupiah. Dan tak sepeserpun uang hasil tambang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Blitar.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
"Lokasi diantaranya penambangan pasir yang berada di kawasan Blitar Utara, Nglegok dan sekitarnya. Penambangan kaolin, velspar, bentonit dan lainya. Masyarakat hanya menerima imbasnya saja, jalan rusak akibat over tonase juga terjadinya polusi udara. Kami Radja Blitar secara tegas sepakat meminta pihak terkait agar semua pertambangan yang diduga ilegal segera ditutup," tandasnya.
Ditegaskan lagi, berikut oknum yang ikut bermain disana agar di proses secara hukum. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blitar segera bertindak menghentikan aktivitas kegiatan tambang pasir ilegal. Beberapa warga yang menyatakan protes diantaranya JN, Okn, JK, Man dan Ark, serta Adi.
Terpisah, Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap, apapun kegiatan tambang. Baik pasir maupun baru yang ilegal, bertentangan dengan UU Minerba.
"Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.
Diakhir, Ketua Umum LSM Gmicak juga meminta tindakan tegas aparat penegak hukum (APH), tangkap dan usut tuntas oknum penambang pasir diduga ilegal demi tegaknya supremasi hukum. ** (za/mp)















