Breaking News
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
- Ketua Komisi III DPRD Barut Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum Festival Budaya Isen Mulang 2026
- Politisi Gerinda Anggota DPRD Barut Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
- Ketua Komisi III DPRD Barut Hadiri Peringatan Hari Jadi ke 69 Provinsi Kalteng
Merasa Terintimidasi Media Online Ambil Langkah Hukum

MEGAPOLITANPOSCOM - Kabupaten Tangerang - Pemberitaan online oleh BantenNet.com tentang dugaan pemotongan hak RT dan RW yang diindikasikan dengan adanya Surat Pernyataaan dari RT dan RW di Desa Pasanggrahan selama kurun waktu 9 bulan di tahun 2020 tertanggal 26 desember 2021 menimbulkan reaksi pihak-pihak yang tidak suka dengan pemberitaan itu. Menyikapi hal tersebut, Rusadin Ijam, selaku Pimpinan Redaksi _(Pemred_red)_ BantenNet.com adakan rapat koordinasi dengan biro hukum PT. Mahardika Multi Media yang menaungi media online BanteNet.com, Minggu (23/01/2022) Usai rapat koordinasi di kantor redaksi, Rusadin Ijam mengatakan akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan sikapi sesuai hukum yang berlaku. Sementara ini telah kami diskusikan dengan biro hukum kami," katanya kepada wartawan di Perumahan Viola Blok E 16 A, kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan. "Sudah, ini sudah kami diskusikan dengan biro hukum kami, antara lain Muhammad Guruh, S.H., Arief Destyanto, S.H., dan Abdul Ghofur, S.H. Selanjutnya bagaimana nanti petunjuk dari mereka _(biro hukum_red),_ kalau ada indikasi tindakan intimidasi kepada pewarta kami tentu akan kami upayakan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya. Di tempat yang sama, Abdul Ghofur, S.H. selaku koordinator tim advokasi mengingatkan negara kita ini negara hukum, sudah sepatutnya kita selesaikan sesuai ketentuan hukum, kendati upaya musyawarah selalu terbuka kapan saja. "Ini kan negara hukum, tentang Pers jelas sudah diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999. Di dalamnya sudah disiapkan instrumen hukum bagi pihak-pihak yang tidak suka dengan isi berita dari media atau wartawan. Ada Hak Jawab dan Koreksi isi berita bagi pihak pihak yang merasa dirugikan," tandasnya. (Red)

















