- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Mantan Mendag M. Lutfi Siap Jalani Pemeriksaan Penyidik Pidana Khusus Kejagung

Keterangan Gambar : Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, Mantan Menteri Perdagangan(Mendag) Muhammad Lutfi bersedia dikorek keterangannya oleh tim penyidik pada Rabu (9/8/2023) besok.
"ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi akan hadir sebagai saksi ," kata Kapuspenkum dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Disampaikan Kapuspenkum, M. Lutfi akan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari-April 2022.
Baca Lainnya :
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026
- Difasilitasi Kemendag, Dua UMKM Sukses Ekspor Perdana ke UEA
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- Pasar Murah Kemendag: Sinergi Koperasi Pegawai dan UMKM Sediakan Bapok Terjangkau
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Lutfi pada 1 Agustus 2023. Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Ketidakhadiran M. Lutfi disampaikan melalui surat resmi penasihat hukum yang diterima tim penyidik dengan nomor 178/NKHP/VII/2023.
"Yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak dapat hadir. Sedang mendamping pengobatan sang istri," kata Kapuspenkum.
Dijelaskan Ketut, Tim Jampidsus telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap M Lutfi.
Diketahui, dalam kasus ekspor CPO, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.(AS)
















