- Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa
- Kunjungan ke China, Menteri Maman Buka Peluang Besar UMKM Tembus Pasar Global
- PRSI dan Pemprov Jabar Bahas TechnoFest 2026 serta Pengembangan Ekosistem Robotika dan AI
- Kepercayaan Publik Melejit, Lazismu Depok Raup Rp1,43 Miliar Dana ZIS Selama Ramadhan
- Dampak Harga Plastik Naik: Keuntungan UMKM Menyusut
- Wamen UMKM Sebut Kewirausahaan Jadi Kunci Keberhasilan Hadapi Puncak Demografi
- Perkuat Kinerja, Polres Barito Utara Lakukan Sertijab Dua Satuan Penting
- Dari Jakarta, H. Ateng Sutisna Kobarkan Semangat Ciayumajakuning untuk Bangun Daerah
- Di Tengah Bayang-Bayang Konflik Global, Majalengka Pastikan Haji 2026 Tetap Berangkat : 730 Jemaah Siap Menuju Tanah Suci
- Barito Utara Perkuat Pertanian Jagung, Harapan Baru bagi Petani Lokal
LSM GPI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Sewa Rumdin Wabup Blitar

Keterangan Gambar : LSM Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) kembali gelar aksi turun jalan pada Senin (30/11/2023)
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) kembali gelar aksi turun jalan pada Senin (30/11/23), Ketua LSM GPI Jaka Prasetya dalam forum dialog dengan Kejari Blitar (atas) dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Jaka Prasetya minta agar Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar meningkatan proses pengusutan sewa rumah dinas Wabup Blitar sebesar 490 juta menjadi atensi penyelidikan dan segera memeriksa pejabat Pemkab Blitar.
Baca Lainnya :
- Di Tengah Bayang-Bayang Konflik Global, Majalengka Pastikan Haji 2026 Tetap Berangkat : 730 Jemaah Siap Menuju Tanah Suci
- Bukan Sekadar Silaturahmi : SMS Lahir, Konsolidasi Pemuda Majalengka Menuju 2029 Dimulai
- Semarak Muscab PKB di Berbagai Daerah, Maman Imanul Haq Ucapkan Selamat & Sukses
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo menyampaikan kalau setelah melakukan klarifikasi dan pendalaman, akan ditingkatkan menjadi penyelidikan. “Secepatnya tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan akan kami lakukan penyelidikan,” ujar Agung usai dialog dengan massa LSM GPI.
Agung menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan surat penyelidikan, termasuk analisa sasaran, target operasi dan dokumen yang dibutuhkan. “Termasuk siapa-siapa pejabat (Pemkab Blitar) terkait yang akan dipanggil untuk diperiksa, masih di administrasi,” jelasnya
Melansir Lenteratoday.com, Agung menyampaikan dalam proses penyelidikan nanti akan mengumpulkan keterangan dan dokumen yang ada, agar bisa terkuak fakta apakah ada pelanggaran pidana. “Kalau ada fakta pelanggaran pidana, akan ditingkatkan ke penyidikan. Mohon doa dan dukungan, dari teman-teman semua,” tandas Agung.
Ditambahkan Agung dalam penyelidikan nanti juga meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, sebagai salah satu materi pemeriksaan. “Kan infonya sudah keluar LHP dari Inspektorat, kita boleh meminta hasilnya,” imbuhnya.
Sementara itu sebelum ke Kantor Kejari Blitar, puluhan massa LSM GPI juga berdialog dengan pihak Inspektorat Kabupaten Blitar. Menanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar, sesuai perintah Bupati Blitar Rini Syarifah.
Dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Inspektur Agus Cunanto kalau pemeriksaan selama 7 hari sudah selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan pada pemberi tugas yaitu Bupati Blitar. “Selanjutnya sudah dikeluarkan surat perintah menindaklanjuti kepada entitas yaitu Kabag Umum, diberikan waktu 60 hari dan akan diawasi oleh tim monitoring Inspektorat,” kata Agus.
Baca Juga : Pernah Jadi Tim Sukses, Kasus Hukum JTM Tidak Terkait Bupati dan Wabup Blitar
Namun ketika ditanya garis besar dari LHP oleh Inspektorat, Agus menegaskan sesuai aturan itu rahasia dan hanya dilaporkan pada pemberi tugas yaitu Bupati Blitar. “Itu sudah diatur oleh UU dan menang rahasia, kecuali atas ijin pejabat yang berwenang,” paparnya.
Setelah dialog di Inspektorat Kabupaten Blitar dan Kejari Blitar, Ketua LSM GPI Joko Prasetyo menuturkan kalau pihaknya kecewa LHP terkait sewa rumah dinas tidak dibuka untuk umum. “Meskipun menurut saya sebenarnya itu bisa untuk konsumsi publik,” tuturnya.
Terkait penyelidikan oleh kejaksaan Joko menegaskan pihaknya sangat mendukung, serta akan memberikan suport agar masalah ini dapat diusut tuntas. “Karena Kejari Blitar pernah punya prestasi besar mengungkapkan kasus korupsi besar pada 2005 senilai Rp 96 miliar, yang melibatkan bupati, sekda dan beberapa pejabat pemkab lainnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya sewa rumah dinas Wabup Blitar menjadi sorotan berbagai pihak, setelah terungkap yang disewa rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah senilai Rp 490 juta oleh Pemkab Blitar melalui Bagian Umum untuk 20 bulan mulai Mei 2021-Desember 2022. Padahal rumah dinas Wabup Blitar tersebut tidak pernah ditempati oleh Wabup Blitar, Rahmat Santoso, tapi justru ditempati oleh keluarga Bupati Rini Syarifah. ** (za/mp)

















