- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
LMPI Majalengka Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD Soal BPR KMI, Desak Tarik Ijinnya dan Tutup

Keterangan Gambar : LMPI Majalengka Audensi dengan Komisi II DPRD Majalengka. Rabu, (08/10/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Majalengka sampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Majalengka, terkait adanya keluhan masyarakat atau nasabah BPR Kredit Mandiri Indonesia (KMI) Majalengka. Rabu, (08/10/2025).
Dikesempatan itu, Anggota Komisi II DPRD Majalengka menyambut kedatangan dan menerima aspirasi dalam audensi yang disampaikan. Aduan yang disampaikan diagendakan akan menghadirkan pihak pihak terkait.
Ketua LMPI Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Majalengka Alex Sumaryono melalui Sekertarisnya Adi Fazruk mengatakan, kedatangan kami disini menyampaikan aspirasi persoalan keluhan masyarakat atau nasabah BPR KMI atas dugaan prilaku oknum pihak bank dan Debt Collector (DC) nakal.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
"Nasabah tersebut adalah masih bagian dari Keluarga Besar LMPI Marcab Majalengka. Kami menilai ini perlu dilakukan proses kajian dari undang undang atau aturan yang berlaku yakni telah melanggar Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023," katanya.
Lanjut dia, upaya kita sudah berkoordinasi dan mendesak ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga DPRD Majalengka untuk segera ditindaklanjuti dan menyetujui permintaan kami.
"Dalam hal ini, kami meminta agar BPR KMI tersebut ditarik segera ijinnya dan ditutup. Diduga ada pelanggaran praktik fraud atau kesalahan manajemen yang merugikan nasabah dan melanggar peraturan." tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas, SH bersama anggotanya akan menghadirkan pihak pihak terkait, yakni LMPI, BPR KMI dan OJK pada waktunya nanti.
"Kami memastikan tanggal 29 bulan ini pihak OJK, BPR KMI Majalengka akan kita hadirkan disini, segera surat kita sampaikan," tutupnya. ** (Agit)

















