- Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis
- Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026
- 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan Disiagakan selama Operasi Ketupat 2026
- DPRD Soroti Lima Raperda Strategis, Bupati Barito Utara Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Sepakat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Paripurna II
- Diduga Mencabuli Siswa Pimpinan PP PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah dilaporkan ke Polisi
- Puncak HUT Kota Dirayakan dengan Kebersamaan dan Berbagi, Sachrudin: 33 Tahun Buah Kolaborasi!
- Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kota Blitar, Antara Harapan, Realita, dan Tantangan 5 Tahun ke Depan
- Bupati Blitar : High Level Meeting TPID Mendorong Pegendalian Inflasi dan Percepatan Pembangunan Daerah.
- Anis Byarwati Hadiri Gema Ramadan Menwa Jayakarta, Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga
LMPI Majalengka Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD Soal BPR KMI, Desak Tarik Ijinnya dan Tutup

Keterangan Gambar : LMPI Majalengka Audensi dengan Komisi II DPRD Majalengka. Rabu, (08/10/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Majalengka sampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Majalengka, terkait adanya keluhan masyarakat atau nasabah BPR Kredit Mandiri Indonesia (KMI) Majalengka. Rabu, (08/10/2025).
Dikesempatan itu, Anggota Komisi II DPRD Majalengka menyambut kedatangan dan menerima aspirasi dalam audensi yang disampaikan. Aduan yang disampaikan diagendakan akan menghadirkan pihak pihak terkait.
Ketua LMPI Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Majalengka Alex Sumaryono melalui Sekertarisnya Adi Fazruk mengatakan, kedatangan kami disini menyampaikan aspirasi persoalan keluhan masyarakat atau nasabah BPR KMI atas dugaan prilaku oknum pihak bank dan Debt Collector (DC) nakal.
Baca Lainnya :
- Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis
- Nilai 32,40 dari KLH, Ateng Sutisna: Sumedang Sedang Berdiri di Bibir Krisis Sampah!
- Di Festra Ramadan, Bupati Eman Tegaskan Dukungan Kegiatan Pro Rakyat di Tengah Efisiensi
- Gentengisasi Menyala ! Saatnya Majalengka Naik Level Nasional
- Ultimatum Keras! Kios Tak Aktif di Pasar Sindangkasih Terancam Dicabut
"Nasabah tersebut adalah masih bagian dari Keluarga Besar LMPI Marcab Majalengka. Kami menilai ini perlu dilakukan proses kajian dari undang undang atau aturan yang berlaku yakni telah melanggar Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023," katanya.
Lanjut dia, upaya kita sudah berkoordinasi dan mendesak ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga DPRD Majalengka untuk segera ditindaklanjuti dan menyetujui permintaan kami.
"Dalam hal ini, kami meminta agar BPR KMI tersebut ditarik segera ijinnya dan ditutup. Diduga ada pelanggaran praktik fraud atau kesalahan manajemen yang merugikan nasabah dan melanggar peraturan." tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas, SH bersama anggotanya akan menghadirkan pihak pihak terkait, yakni LMPI, BPR KMI dan OJK pada waktunya nanti.
"Kami memastikan tanggal 29 bulan ini pihak OJK, BPR KMI Majalengka akan kita hadirkan disini, segera surat kita sampaikan," tutupnya. ** (Agit)

















