- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Ditbinmas Polda Metro Perkuat Sinergi Jaga Jakarta Bareng Ormas
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
Kuasa Hukum: Evaluasi Kinerja Kejari Tangsel, Tak Ada Bukti Status Perkawinan, Sangkaan PKDRT Harus Dibatalkan

Keterangan Gambar : Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya
Jakarta,MegapolitanPos.com: Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan peninjauan kembali penerapan pasal tindak pidana melanggar pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 351 ayat 1 KUHP. Christi disangka telah memukul seorang perempuan berinisial MS pada 4 februari 2020 yang telah hidup bersama dan dikaruniai dua orang anak.

Pemukulan itu terjadi karena diduga adanya bau busuk makanan yang tersimpan dalam kamar tidur di tempat tinggal bersama, rumah milik orang tua Christy di Perumahan Greenwood Town House Tangerang Selatan.
Baca Lainnya :
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
- SEAVFC Jadi Panggung Talenta Muda, Liza Maria Yakin Anak Indonesia Mampu Bersaing di ASEAN
- Funwalk HAN 2026 Satukan Anak, Orang Tua, dan Komunitas untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana PKDRT, karena antara pelapor dengan terlapor Christie tidak ditemukan bukti perkawinan sebagai syarat adanya tindak pidana PKDRT," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ia menambahkan, kliennya terbukti melanggar pasal 352 KUHP, karena ada penganiayaan ringan. Namun selama penyidikan ternyata atas petunjuk Jaksa peneliti diganti pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Saat ini berkas perkara klien kami telah dinyatakan P21 dan oleh penyidik Polda Metro telah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dengan dikenakan pasal 44 UU PKDRT atau pasal 351 ayat 1 KUHP, bukan pasal 352 KUHP sebagaimana laporan dan pengaduan awal di Polda Metro," Ungkap Petrus.
Ia sangat keberatan atas penerapan pasal tersebut karena antara pelapor dan terlapor atau tersangka Christy tidak ada status perkawinan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 2 dan 44 PKDRT dan pasal 351 ayat 1 KUHP, tidak tepat karena penganiayaan yang terjadi bukan penganiayaan berat, pelapor tidak mengalami luka berat dan tidak terhalang melakukan aktivitas.
Saat ini tersangka Christy atau klien Petrus ditahan oleh Kejari Tangsel. Ia pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ia minta kepada Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Tangsel apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara kliennya tersebut. "Atas tindakan yang kami nilai ada kesewenangan Kejari Tangsel dengan mengubah pasal dari pasal 352 KUHP menjadi pasal 351 KUHP, kami telah memohon perlindungan hukum ke Jaksa Agung dan semua JAM," pungkas Petrus Bala Pattyona.(ASl/Red/MP).

.jpg)
.jpg)














