- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
Kuasa Hukum: Evaluasi Kinerja Kejari Tangsel, Tak Ada Bukti Status Perkawinan, Sangkaan PKDRT Harus Dibatalkan

Keterangan Gambar : Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya
Jakarta,MegapolitanPos.com: Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan peninjauan kembali penerapan pasal tindak pidana melanggar pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 351 ayat 1 KUHP. Christi disangka telah memukul seorang perempuan berinisial MS pada 4 februari 2020 yang telah hidup bersama dan dikaruniai dua orang anak.

Pemukulan itu terjadi karena diduga adanya bau busuk makanan yang tersimpan dalam kamar tidur di tempat tinggal bersama, rumah milik orang tua Christy di Perumahan Greenwood Town House Tangerang Selatan.
Baca Lainnya :
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Transformasi Bisnis Berbuah Hasil, Produksi Karet Kebun Tebenan Naik Tajam di 2026
- Dari Dapur Gizi hingga Ruang Kelas, Prabowo Awasi Langsung Program Makan Bergizi Gratis
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- SIAL Interfood 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Pangan Global
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana PKDRT, karena antara pelapor dengan terlapor Christie tidak ditemukan bukti perkawinan sebagai syarat adanya tindak pidana PKDRT," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ia menambahkan, kliennya terbukti melanggar pasal 352 KUHP, karena ada penganiayaan ringan. Namun selama penyidikan ternyata atas petunjuk Jaksa peneliti diganti pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Saat ini berkas perkara klien kami telah dinyatakan P21 dan oleh penyidik Polda Metro telah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dengan dikenakan pasal 44 UU PKDRT atau pasal 351 ayat 1 KUHP, bukan pasal 352 KUHP sebagaimana laporan dan pengaduan awal di Polda Metro," Ungkap Petrus.
Ia sangat keberatan atas penerapan pasal tersebut karena antara pelapor dan terlapor atau tersangka Christy tidak ada status perkawinan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 2 dan 44 PKDRT dan pasal 351 ayat 1 KUHP, tidak tepat karena penganiayaan yang terjadi bukan penganiayaan berat, pelapor tidak mengalami luka berat dan tidak terhalang melakukan aktivitas.
Saat ini tersangka Christy atau klien Petrus ditahan oleh Kejari Tangsel. Ia pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ia minta kepada Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Tangsel apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara kliennya tersebut. "Atas tindakan yang kami nilai ada kesewenangan Kejari Tangsel dengan mengubah pasal dari pasal 352 KUHP menjadi pasal 351 KUHP, kami telah memohon perlindungan hukum ke Jaksa Agung dan semua JAM," pungkas Petrus Bala Pattyona.(ASl/Red/MP).
















